ASPIRASIKU - Upah Minimum Provinsi atau UMP Lampung 2024 diketahui telah ditetapkan Gubernur Lampung yang akan berlaku digunakan per 1 Januari 2024.
Gubernur Lampung telah menetapkan besaran UMP Lampung 2024 lewat Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/694/V.08/HK/2023.
Dalam surat keputusan Gubernur Lampung itu, UMP Lampung 2024 yang akan digunakan per 1 Januari 2024 mengalami kenaikan Rp83.212,41.
Baca Juga: Kisi-Kisi Contoh Soal Ujian Akhir Semester 1 Matematika Kelas 6 SD, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Artinya, dalam SK Gubernur Lampung per tanggal 21 November 2023 tersebut, ada kenaikan 3,16 persen dari tahun sebelumnya.
Upah buruh per 1 Januari 2024 berdasarkan UMP Lampung 2024 menjadi Rp2.716.497.
Ada dasar yang mempertimbangkan kenaikan UMP Lampung 2024 hanya Rp83 ribu.
Baca Juga: Jadwal Tayang Story of Kunning Palace Episode 27 dan 28, Lengkap Link Streamingnya dengan Sub Indo
Diketahui, keputusan tentang upah ini juga mempertimbangkan upaya, serta potensi penciptaan lapangan kerja baru bagi para angkatan kerja yang tiap tahunnya memasuki pasar kerja.
Dalam perhitungan UMP Lampung 2024 ini digunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Peraturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dalam hal pengupahan.
Baca Juga: UMP Lampung 2024 Resmi Diteken Gubernur Arinal, Ini Besarannya
“Oleh karena itu, penetapan UMP 2024 didasarkan pada aspek makroekonomi serta beberapa indeks yang mencerminkan kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Diskominfotik Lampung dalam rillisnya.
"Juga berdasarkan pada beberapa faktor, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Variabel-variabel ini menjadi dasar utama,” tulisnya.