nasional

UMP Lampung 2024 Resmi Diteken Gubernur Arinal, Ini Besarannya

Selasa, 21 November 2023 | 19:40 WIB
UMP Lampung 2024 Naik 3,16 Persen (Dok. Aspirasiku)

ASPIRASIKU – UMP Lampung 2024 telah ditetapkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui SK Gubernur Lampung Nomor: G/694/V.08/HK/2023, yang menetapkan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024.

Dalam SK per tanggal 21 November 2023 tersebut, Gubernur menetapkan kenaikan UMP Lampung Tahun 2024 menjadi Rp. 2.716.497. Jumlah itu hanya naik sebesar Rp. 83.212,41,- atau 3,16% dari tahun sebelumnya.

UMP Lampung ini disebu sebagai sebuah jaminan penting untuk melindungi penghasilan pekerja dan buruh dari kemungkinan merosot di bawah garis kemiskinan yang bisa membahayakan kesehatan mereka, dan pada gilirannya, memengaruhi produktivitas kerja.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2024 Diumumkan Hari Ini, Perkiraan Kenaikan Sentuh Angka Rp5 Juta

Keputusan tentang upah ini juga mempertimbangkan upaya serta potensi penciptaan lapangan kerja baru bagi para angkatan kerja yang tiap tahunnya memasuki pasar kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dalam hal pengupahan.


“Oleh karena itu, penetapan UMP 2024 didasarkan pada aspek makroekonomi serta beberapa indeks yang mencerminkan kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Jga berdasarkan pada beberapa faktor, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Variabel-variabel ini menjadi dasar utama,” jelas Diskominfotik Lampung melalui pres rilisnya.

Penetapan UMP Ini juga sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Dimana sebelumnya Kemennaker RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/2023 yang berkaitan dengan Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan yang menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Dalam Penetapan UMP Lampung 2024, Pemprov juga memakai Variabel Alpa 0,2 dapat mempertimbangkan sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha.

Dalam hal ini, Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung dari unsur Pemerintah, Pakar / Akademisi dan Apindo akhirnya menyepakati UMP Lampung 2024 sebesar Rp 2.716.497. Dibulatkan ke atas yang berarti terdapat kenaikan sebesar Rp. 83.212,41,- atau 3,16%.

Baca Juga: TOK! Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tandatangani UMP Lampung 2024 Naik 3,16 Persen, Hari Ini Diumumkan

“Besaran UMP ini diperuntukan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerja lebih dari 1 tahun berpedoman pada Struktur dan skala upah sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 pada pasal 24,” jelas Diskominfo Lampung. ***

Tags

Terkini