ASPIRASIKU - Polisi mulai melakukan penyelidikan terkait kasus tabrakan yang mengakibatkan seorang anak perempuan berusia 5 tahun (UAI) meninggal dunia di Bandar Lampung.
Kecelakaan yang membuat anak tewas ini diduga karena kelalaian pengemudi, yaitu seorang anggota DPRD Provinsi Lampung.
Peristiwa kecelakaan ini terjadi di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Sementara anggota DPRD Provinsi Lampung yang menabrak anak 5 tahun ini diketahui bernama Okta Rijaya yang saat itu mengendarai mobil Fortuner berwarna putih berplat BE 1238 AAA.
Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri membenarkan adanya peristiwa lakalantas tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bantah Bicarakan Soal Politik dengan Sandiaga Uno di Istana Kepresidenan Jakarta
"Iya benar pada 1 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 ada lakalantas yang mengakibatkan balita 5 Tahun meninggal dunia," ujarnya.
Ikhwan menjelaskan saat itu pengemudi mobil Fortuner warna putih berplat BE 1238 AAA hendak masuk ke gang, namun tidak melihat ada anak sedang duduk di pinggir jalan.
"Akibatnya anak itu tertabrak, lalu dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Jadi bisa dikatakan dia tidak hati-hati," ucapnya.
Menurutnya, pengemudi mobil tersebut merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial OR. Namun sebelumnya dicek, statusnya adalah swasta.
"Dalam data kita pekerjannya swasta, tapi dicek kembali nama tersebut di internet ternyata anggota DPRD Provinsi Lampung," jelasnya.
Polisi juga telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut dan telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kita sudah melakukan olah TKP dan akan panggil saksi-saksi di TKP guna meminta keterangan," imbuhnya.
Baca Juga: Bocah 5 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Anggota DPRD Lampung, Begini Kronologinya
Disinggung apakah polisi akan melakukan tes urine terhadap OR, Ikhwan mengatakan kemungkinan akan digelar pemeriksaan besok (Kamis 3 Agustus 2023).