Ratusan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPO dan Kejahatan Pekerja Migran oleh Polri

photo author
- Jumat, 16 Juni 2023 | 20:20 WIB
Ilustrasi Tersangka (Pixabay/Gerd Altmann)
Ilustrasi Tersangka (Pixabay/Gerd Altmann)

ASPIRASIKU - Polri menetapkan ratusa norang sebgai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri menerima 314 laporan terkait TPPO dan kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dari laporan polisi tersebut, Satgas TPPO Polri menangkap sebanyak 414 tersangka dari berbagai daerah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan terkait TPPO sebanyak 237 dan kejahatan perlindungan PMI sebanyak 77.

"Angka tersebut berdasarkan data tanggal 5 hingga 15 Juni 2023," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).

Ramadhan menuturkan, dari ratusan laporan polisi tersebut, tercatat jumlah korban yakni sebanyak 1.314 orang.

Baca Juga: Terkenal Usil, Chika Waode Berzodiak Virgo,Simak Fakta-Fakta Tentang Pemeran Mirna dalam Sinetron Ikatan Cinta

Para korban terdiri dari perempuan dewasa 507 orang, perempuan anak 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang dan laki-laki anak sebanyak 24 orang.

Adapun berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, tiga tempat terjadinya kejadian TPPO terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 129 kasus. Kedua di hotel 33 kasus dan di pelabuhan 16 kasus.

Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus dan perkantoran 9 kasus.

"Adapun 3 modus tertinggi TPPO yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut/membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus," katanya.

Sementara 3 modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus dan penipuan 9 kasus.

Terkait motif, untuk kejahatan TPPO terbanyak yakni ekonomi ada 123 kasus. Selanjutnya karena sengaja ada 69 kasus dan permasalahan sosial 21 kasus.

Baca Juga: Harga Pangan Bakal Naik Jelang Idul Adha 2023? Pemprov Lampung Pastikan Dua Hal Ini Kepada Masyarakat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mitra Wibowo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X