Baca Juga: Program Motis Natal dan Tahun Baru 2025/2026 Diluncurkan, CEK Syarat dan 13 Lokasi Pendaftarannya
WALHI juga menuntut pemerintah melakukan penegakan hukum tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pertambangan dan perkebunan sawit ilegal.
“Peristiwa bencana yang mengakibatkan kerugian besar ini harus menjadi momentum koreksi kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia,” tegas WALHI.
5.208 Hektar Hutan Aceh Beralih Jadi Kebun Sawit
Dalam laporan yang sama, Kepala Divisi Kampanye WALHI, Uli Artha Siagian, menegaskan bahwa proses evaluasi dan pencabutan perizinan harus dilakukan secara transparan dan memprioritaskan perlindungan lingkungan hidup serta pemulihan hak rakyat.
Baca Juga: Jalur SSU ITB Diluncurkan, TINJAU Skema Pelaksanaannya
“Aktivitas ilegal di kawasan hutan dan daerah aliran sungai sebenarnya sudah terjadi belasan tahun lalu, bahkan lebih,” ujar Uli.
Uli juga mengingatkan bahwa Pasal 72 UU Kehutanan memberi kewenangan kepada Menteri Kehutanan untuk memaksa perusahaan perusak hutan bertanggung jawab, termasuk membayar kerugian masyarakat dan memulihkan kondisi hutan.
“Apabila tindakan ilegal ini ditindak sejak dahulu, kemungkinan dampak sebesar ini tidak akan terjadi,” katanya.
WALHI mencatat setidaknya 13 perusahaan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan telah menyebabkan penurunan daya tampung lingkungan hidup secara signifikan.
Selain itu, 5.208 hektar hutan di Aceh tercatat telah dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh 14 perusahaan, tersebar di tujuh kabupaten: Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Besar.
Kerusakan tersebut berdampak pada 954 daerah aliran sungai (DAS) di Aceh, dengan 60 persen berada dalam kawasan hutan.***