Keluarga Tetap Ingin Proses Hukum Berjalan
Meski Alex Iskandar, pelaku sekaligus ayah tiri Alvaro, telah meninggal dunia di ruang konseling setelah sempat diamankan, keluarga korban tetap menginginkan proses hukum atas tragedi ini.
Baca Juga: Sentil Pemerintah, Harris Turino Soroti Penurunan Penerimaan Pajak: Target 2026 Bikin Ngeri
“Sesuai harapan pihak keluarga, itu juga menjadi concern utama Polres Metro Jakarta Selatan. Penegakan hukumnya tetap on the track,” terang Seala.
Ia menyebut kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolda dan petinggi Polri agar seluruh prosedur penyidikan tetap dilakukan sesuai aturan.
Terkait pemakaman Alvaro, polisi menyebut keluarga masih menunggu kepastian lebih lanjut.
Fokus utama hari ini, kata Seala, adalah pemulihan psikologis keluarga. Di sisi lain, proses pemeriksaan DNA korban masih berlangsung dan membutuhkan waktu.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa CCP 2026 Dibuka, Tunjangan Bulanan Hingga Asuransi Kesehatan
Jejak Digital Ungkap Motif Pelaku
Kasus ini mencuat sejak Alvaro dilaporkan hilang setelah dijemput seseorang di masjid pada Maret 2025.
Penyelidikan kemudian menuntun polisi pada Alex Iskandar, ayah tiri korban, yang ditetapkan sebagai tersangka penculikan dan pembunuhan dengan motif balas dendam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan Alex menyimpan kemarahan mendalam terhadap istrinya yang bekerja di luar negeri. Ia meyakini istrinya berselingkuh.
Rekam jejak digital menjadi kunci penting dalam mengungkap motif tersebut. Polisi menyita ponsel pelaku dan menemukan percakapan bernada kemarahan yang diulang-ulang.
Baca Juga: CEK! Daftar Rute Kereta Api yang Dapat Diskon 30% Libur Nataru 2025/2026
“Pelaku menulis kalimat ‘gimana caranya gue balas dendam’. Ini muncul berulang kali dalam konteks kemarahan dan rasa sakit hati,” ungkap Budi dalam konferensi pers, Senin, 24 November 2025.***