ASPIRASIKU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa mengenai pajak yang berkeadilan menyusul gejolak di tengah masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai memberatkan.
Fatwa tersebut menetapkan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa penerbitan fatwa ini merupakan respons hukum Islam terhadap masalah sosial yang muncul akibat kebijakan perpajakan yang dianggap tidak adil.
“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujar Ni’am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu malam, 23 November 2025.
Baca Juga: Keluarga Dosen Untag Laporkan AKBP Basuki, Dugaan Cinta Terlarang Berujung Tragedi Kematian
Pajak Hanya untuk Kebutuhan Sekunder dan Tersier
MUI menegaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan terhadap harta yang berpotensi produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier.
“Pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” jelas Ni’am.
Ia menambahkan bahwa penarikan pajak idealnya dibebankan kepada warga negara dengan kemampuan finansial memadai.
Secara syariat, kemampuan tersebut setara dengan nishab zakat mal sebesar 85 gram emas, yang dapat dijadikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Baca Juga: Pilot Ungkap Detik-Detik Mesin Pesawat Mati di Udara sebelum Mendarat Darurat di Sawah Karawang
Pemerintah Diminta Evaluasi Regulasi
Untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan, MUI meminta pemerintah meninjau ulang beban pajak, terutama pajak progresif yang dianggap terlalu besar.
MUI juga mendesak pemerintah mengoptimalkan pengelolaan sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak demi kesejahteraan masyarakat.