Penjelasan Fatwa MUI Tentang Penetapan Awal Ramadhan 2025

photo author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 20:00 WIB
Fatwa MUI tentang ketetapan 1 Ramadhan 2025 (kemenag.go.id)
Fatwa MUI tentang ketetapan 1 Ramadhan 2025 (kemenag.go.id)

ASPIRASIKU - Bulan ramadhan merupakan bulan yang paling di tunggu-tunggu oleh masyarakat muslim dunia terlebih Indonesia yang penduduknya mayoritas beragama islam.

Pada bulan ramadhan terdapat keistimewaan tersendiri yang terkandung di dalam nya seperti dilipat gandakannya seluruh amal perbuatan seseorang muslim.

Karena itulah sering kali pada bulan ramadhan menjadikan umat muslim berlomba dalam berbuat kebaikan dan melakukannya lebih banyak daripada biasanya.

Baca Juga: Ramadhan 2025 Kapan? Ini Penjelasan Pentingnya yang Wajib Kamu Ketahui!

Majelis ulama indonesia telah mengeluarkan fatwa no 2 tahun 2024 tentang penetapan awal bulan ramadhan, syawal dan dzulhijah.

Untuk menentukannya majelis ulama Indonesia menggunakan metode pengamatan hilal atau lebih dikenal dengan metode ru'yah dan metode perhitungan astronomi biasa disebut metode hisab.

Dalam pengamatan hilal (ru'yah) ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:

Baca Juga: Ramadhan 2025 Jatuh pada Tanggal? Berikut Kalender Kemenag 1 Ramadhan 1446 Hijriah

1. Posisi bulan: Bulan harus berada dua derajat di atas matahari.

2. Elongasi: Jarak elongasi dari matahari ke arah kanan atau kiri, semakin lebar maka semakin mudah melihat hilal.

3. Waktu: Hilal biasanya dapat dilihat sebelum matahari terbenam di arah dekat matahari terbenam.

4. Lama waktu: Hilal hanya muncul sebentar saja, yakni sekitar 15 menit hingga satu jam.

Baca Juga: Inilah 5 Alasan Mengapa Matematika Itu Penting untuk Dipelajari dan Penerpannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Sementara dalam perhitungan astronomi, hisab adalah metode perhitungan matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dan awal bulan hijriyah. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: MUI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X