Ia menambahkan, praktik umrah mandiri sejatinya sudah lama dilakukan sebagian masyarakat, namun sebelumnya belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Gubernur Jabar Kaget: Air Aqua Ternyata dari Sumur Bor, Bukan Mata Air Pegunungan
Dengan adanya UU PIHU, pemerintah kini memiliki payung hukum untuk melakukan pengawasan sekaligus perlindungan terhadap kedua pihak—baik jemaah mandiri maupun penyelenggara resmi.
“Selama ini sudah banyak yang berangkat umrah sendiri tanpa melalui travel. Sekarang kita legalkan supaya mereka juga terlindungi, dan travel yang resmi tetap kita jaga,” ujar Dahnil.
Adapun dalam Pasal 86 dan Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025, diatur bahwa calon jemaah umrah mandiri wajib memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan, tiket pulang-pergi, surat keterangan sehat dari dokter, visa, serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian Haji.***