Pemerintah Tegaskan Umrah Mandiri Aman bagi Travel, Tak Ada yang Dirugikan

photo author
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Wamen Haji Dahnil Anzar Simanjuntak sebut pelegalan umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel.  ((Instagram/dahnil_anzar_simanjuntak))
Wamen Haji Dahnil Anzar Simanjuntak sebut pelegalan umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel. ((Instagram/dahnil_anzar_simanjuntak))

Ia menambahkan, praktik umrah mandiri sejatinya sudah lama dilakukan sebagian masyarakat, namun sebelumnya belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Gubernur Jabar Kaget: Air Aqua Ternyata dari Sumur Bor, Bukan Mata Air Pegunungan

Dengan adanya UU PIHU, pemerintah kini memiliki payung hukum untuk melakukan pengawasan sekaligus perlindungan terhadap kedua pihak—baik jemaah mandiri maupun penyelenggara resmi.

“Selama ini sudah banyak yang berangkat umrah sendiri tanpa melalui travel. Sekarang kita legalkan supaya mereka juga terlindungi, dan travel yang resmi tetap kita jaga,” ujar Dahnil.

Adapun dalam Pasal 86 dan Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025, diatur bahwa calon jemaah umrah mandiri wajib memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan, tiket pulang-pergi, surat keterangan sehat dari dokter, visa, serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian Haji.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X