JAKARTA, ASPIRASIKU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Hendri disebut menerima uang sebesar Rp500 juta dari hasil penggelapan barang bukti yang sebelumnya ditangani oleh mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang kini telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September 2025.
Kabar pencopotan Hendri dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Rabu (8/10/2025).
Baca Juga: Ini Rekam Jejak Ketua LPS Anggito Abimanyu yang Dilantik Presiden Prabowo Subianto di Dunia Ekonomi
Ia menjelaskan bahwa posisi Kajari Jakarta Barat kini diisi oleh pelaksana tugas (Plt), yakni Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo.
“Kalau saat ini Plt-nya sudah ditunjuk,” ujar Anang.
Anang menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan memberikan toleransi kepada jaksa yang terbukti melanggar hukum atau etika.
Ia menekankan pentingnya integritas dan transparansi di tubuh kejaksaan demi menjaga kepercayaan publik.
Baca Juga: Efisiensi Ala Purbaya: Atur Ulang Arus Kas, Bukan Pangkas Anggaran
“Kami komit untuk menindak,” tegasnya.
Keterlibatan Hendri terungkap dalam surat dakwaan terhadap Azam Akhmad, yang menyebut bahwa Azam tidak bertindak sendirian dalam kasus penggelapan barang bukti senilai Rp23,9 miliar.
Berdasarkan dokumen dakwaan, Hendri menerima aliran dana Rp500 juta melalui Plh Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali, pada Desember 2023.
Selain Hendri, beberapa pejabat lain di lingkungan Kejari Jakarta Barat juga disebut menerima dana hasil penggelapan, antara lain mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting (Rp500 juta), Dody Gazali (Rp300 juta), Sunarto (Rp450 juta), M. Adib Adam (Rp300 juta), dan Baroto (Rp200 juta).
Baca Juga: 18 Gubernur Geruduk Kemenkeu, Protes Pemotongan Dana Daerah yang Dinilai Mencekik