ASPIRASIKU - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akhirnya mengambil keputusan tegas terkait sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Empat pulau yang selama ini menjadi objek perselisihan, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, kini sah masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan usai rapat virtual terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo dari Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Rapat tersebut turut diikuti oleh jajaran kementerian, pemerintah daerah terkait, serta DPR.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Presiden diambil berdasarkan laporan dan data pendukung yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen data pendukung, Bapak Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administrasi adalah bagian dari Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, dikutip Rabu (18/6).
Baca Juga: Dedikasi Tanpa Pamrih! Apa yang Dimaksud dengan Prinsip Altruisme dalam Kode Etik Guru?
1. Dasar Hukum dan Dokumen Pemprov Aceh
Prasetyo menambahkan bahwa keputusan tersebut diperkuat oleh sejumlah dokumen penting yang dimiliki oleh Pemprov Aceh, Setneg, dan Kemendagri.
Untuk memperjelas dasar keputusan tersebut, Mendagri Tito Karnavian diberikan ruang untuk menjelaskan kronologi dan legalitas dokumen.
“Dokumen yang menjadi dasar keputusan adalah milik Pemprov Aceh, dokumen Setneg, dan dokumen dari Kemendagri. Semuanya menguatkan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam administrasi Aceh,” jelas Prasetyo.
Baca Juga: 3.252 Formasi Sekolah Kedinasan Siap Dibuka Tahun 2025, Cek Kuotanya dari Masing-masing Lembaga
2. Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 Jadi Kunci