Firnando Ganinduto Ajak Pers Kawal Implementasi UU BUMN

photo author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 09:30 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firnando Ganinduto, saat menerima audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP) pada Rabu, 12 Februari 2025. Ketua Umum JPP Sunardi Panjaitan (kedua dari kanan) mewakili media-media di JPP turut hadir dalam audiensi ini. (Promedia)
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firnando Ganinduto, saat menerima audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP) pada Rabu, 12 Februari 2025. Ketua Umum JPP Sunardi Panjaitan (kedua dari kanan) mewakili media-media di JPP turut hadir dalam audiensi ini. (Promedia)

ASPIRASIKU - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firnando Ganinduto, mengajak insan pers untuk turut mengawal implementasi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru disahkan DPR RI pada Selasa, 4 Februari 2025.

Ajakan tersebut disampaikannya saat menerima audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP) di Ruang Rapat Fraksi Partai Golkar, Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 12 Februari 2025.

Firnando, yang akrab disapa Nando, menegaskan bahwa pengesahan UU BUMN merupakan langkah penting untuk memperkuat posisi BUMN agar lebih profesional, efisien, dan memiliki daya saing global.

Baca Juga: 5 Universitas Terbaik Papua Barat Versi UniRank, Kampusmu Masuk?

“Alhamdulillah, seluruh fraksi telah menerima RUU BUMN menjadi undang-undang. Ini sebuah pencapaian luar biasa mengingat UU BUMN sebelumnya telah berjalan selama 22 tahun tanpa pernah direvisi,” ujar Nando, yang juga merupakan anggota panitia kerja (Panja) RUU BUMN.

Ia menambahkan bahwa proses pembahasan UU BUMN dilakukan secara terbuka dan transparan, melibatkan partisipasi publik serta para akademisi.

Lima profesor dari berbagai institusi terkemuka turut memberikan masukan, yakni Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi (Universitas Indonesia), Prof. Dr. Drs. Paripurna P. Sugarda (FH UGM), Prof. Didik J. Rachbini (FEB UI), Dr. Yuli Indrawati (FH UI), dan Dr. Toto Pranoto (Senior Consultant, Lembaga Management FEB UI).

Baca Juga: Selamat Tinggal Blanko! Era Baru Ijazah Digital Datang: Lebih Aman, Cepat, dan Anti Palsu, Ini Informasinya

Dalam UU BUMN yang baru ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan. Pertama, penyesuaian definisi BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk meningkatkan tata kelola BUMN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketiga, pemisahan fungsi regulator dan operator guna meningkatkan profesionalisme dan transparansi pengelolaan BUMN.

Baca Juga: 3 Fakta Unik Dibalik Pendidikan Negara Denmark yang Membuatmu Tercengang

Keempat, pengaturan terkait Business Judgement Rule untuk mendorong aksi korporasi yang lebih efisien dalam meningkatkan kinerja BUMN.

Ketua Umum Jaringan Pemred Promedia, Sunardi Panjaitan, menyambut baik ajakan Firnando dalam mengawal implementasi UU BUMN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X