Rosan Roeslani Pimpin Danantara, Ini Susunan Pemangku Jabatan Utama di Daya Anagata Nusantara

photo author
- Senin, 24 Februari 2025 | 18:22 WIB
Rosan Roeslani Pimpin Danantara, Badan Pengelola Investasi Indonesia (Instagram/bpkm.id)
Rosan Roeslani Pimpin Danantara, Badan Pengelola Investasi Indonesia (Instagram/bpkm.id)

Landasan Hukum Pendirian Danantara

Danantara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Selain itu, regulasi terkait juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Sebagai tindak lanjut, Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 terkait pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara Indonesia.

Baca Juga: Preman Pensiun 9 Kembali! Ini 5 Tayangan yang Sayang Dilewatkan Mulai 27 Februari 2025

Peluncuran Danantara diharapkan menjadi tonggak baru dalam pengelolaan investasi nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dalam jangka panjang.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X