Sudah Diumumkan! CEK Formasi, Persyaratan dan Kategori Pelamar PPPK 2024 Tahap I di Kemenag

photo author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Pelamar PPPK 2024 Tahap I di Kemenag (Tangkap Layar Dari Channel Youtube/@CATKANREGVIIBKNPALEMBANG )
Pelamar PPPK 2024 Tahap I di Kemenag (Tangkap Layar Dari Channel Youtube/@CATKANREGVIIBKNPALEMBANG )

ASPIRASIKU – Meskipun seleksi PPPK 2024 ditutup, terdapat instansi pemerintah yang mengumumkan buka seleksi ini.

Adapun instansi pemerintah tersebut adalah Kementerian Agama (Kemenag). Kementerian ini membuka pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap I.

Lantas, apa saja kategori pelamar dan persyaratan, dan ada berapa formasi PPPK 2024 Kementerian Agama (Kemenag) tahap I? Simak ulasannya.

Baca Juga: Apa Dampak Gangguan Kesehatan Mental Terhadap Kehidupan Sekolah, Ini Aspek Rincian dan Penjelasannya

Berdasarkan Pengumuman Nomor P-3743/SJ/B.II.I/KP.00.1/10/2024, alokasi kebutuhan PPPK 2024 Kementerian Agama (Kemenag) sebanyak 89.781 formasi.

Seleksi PPPK 2024 Kementerian Agama (Kemenag) diperuntukkan bagi kategori pelamar, sebagai berikut ini.

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar

Baca Juga: Bagaimana Interaksi Peserta Didik Difabel di Sekolah Inklusi? Ini Penjelasannya

2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Baca Juga: 4 Jenis Hukuman Bagi Pelaku Bullying di Sekolah, Tapi...

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X