Ini Formasi, dan Kriteria Pelamar PPPK 2024 di Pemkab Halmahera Selatan, CEK Rinciannya!

photo author
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:00 WIB
PPPK 2024 di Pemkab Halmahera Selatan (Tangkap Layar Dari Channel Youtube/@birosdmkemlu)
PPPK 2024 di Pemkab Halmahera Selatan (Tangkap Layar Dari Channel Youtube/@birosdmkemlu)

ASPIRASIKU – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan buka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024.

Pemkab Halmahera Selatan membuka seleksi PPPK 2024 sebanyak 2.835 formasi. Jumlah itu dialokasikan pada PPPK Guru 1.000 formasi.

Selain PPPK Guru, terdapat PPPK Teknis 1.085 formasi dan PPPK Tenaga Kesehatan 750 formasi.

Baca Juga: 130 Soal Cerdas Cermat Campuran SMA dan Jawabannya, Bidang: Sejarah, Sains, Matematika, Sastra, Geografi, dan Lainnya

Seleksi PPPK 2024 Pemkab Halmahera Selatan diperuntukkan bagi pelamar dengan rincian kriteria sebagai berikut ini.

PPPK Guru:

1. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

Baca Juga: TERBARU 2024-2025! Soal Cerdas Cermat Campuran Tingkat SD Kelas 4 5 6 dan Jawabannya

2. Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, terdiri atas:

a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar

b. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

Baca Juga: BRI dan IPB Resmikan Balai Rakyat Indonesia di Bogor: Wujud Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek

Pelamar dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas HANYA dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Sumber: bkppd.halmaheraselatankab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X