Jaringan Pemimpin Redaksi Promedia Gelar Diskusi dengan Komite Publisher Rights Bahas Perpres Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital

photo author
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:32 WIB
Komite Publisher Right Ajak Jaringan Pemred Promedia Bangun Jurnalisme Berkualitas (Dok. Promedia Teknologi)
Komite Publisher Right Ajak Jaringan Pemred Promedia Bangun Jurnalisme Berkualitas (Dok. Promedia Teknologi)

ASPIRASIKU - Jaringan Pemimpin Redaksi Promedia (JPP) mengadakan diskusi bersama Komite Publisher Rights atau Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Diskusi ini membahas Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, khususnya bagi ekosistem media di Promedia.

Acara tersebut dibuka oleh CEO Promedia Teknologi Indonesia (PTI), Agus Sulistriyono.

Baca Juga: BRI Kembali Raih Penghargaan di Bidang Human Capital, Agus Winardono Dianugerahi Indonesia Distinguished Human Capital Leader Awards 2024

Dalam sambutannya, Agus menekankan pentingnya Perpres Publisher Rights bagi seluruh media, baik yang sudah terverifikasi maupun yang masih berkembang.

"Ini kesempatan langka, teman-teman Jaringan Pemred Promedia dapat berbincang langsung dengan perwakilan Komite Publisher Rights. Kami yakin tidak ada pembedaan, bahkan bagi media ‘UMKM’ di daerah yang berkembang," ujar Agus.

Agus menambahkan bahwa semangat jurnalisme yang diusung oleh media di Promedia layak mendapatkan perhatian khusus dari Komite Publisher Rights dan Dewan Pers.

Baca Juga: 7 Tanaman Musim Dingin yang Beracun bagi Anjing, Ini Gejala yang Perlu Diwaspadai

"Kami percaya Komite Publisher Rights hadir untuk mendukung semua insan pers," tegasnya.

Damar Juniarto, anggota Komite Publisher Rights, menjelaskan tujuan dari Perpres ini adalah untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas tanpa membedakan perusahaan pers yang terverifikasi atau tidak.

"Perpres ini dibuat untuk lebih adaptif dengan perkembangan teknologi, dan menciptakan layanan baru yang menguntungkan perusahaan platform digital," kata Damar.

Baca Juga: BRI Dorong Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink, Cetak Transaksi Rp1.037 Triliun di Desa-desa

Damar juga menjelaskan kewajiban platform digital sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.

Kewajiban tersebut meliputi tidak memfasilitasi komersialisasi konten berita yang melanggar undang-undang, memprioritaskan berita dari perusahaan pers, hingga mendesain algoritma yang mendukung jurnalisme berkualitas sesuai nilai demokrasi dan kebhinekaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X