Tiga Caleg Lain Juga Mengalami Nasib Serupa
Selain Tia Rahmania, tiga caleg lainnya juga mengalami pemecatan sebelum dilantik.
Baca Juga: 8 Contoh Kegiatan Literasi Berkaitan Parenting
Rahmad Handoyo dari Dapil Jawa Tengah V dipecat oleh PDIP karena perselisihan suara dengan kader internal lainnya.
Sementara itu, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf dari PKB juga dipecat tanpa penjelasan resmi dari partainya.
Kasus-kasus ini menambah daftar panjang calon legislatif terpilih yang harus menghadapi pemecatan atau penggantian sebelum dilantik menjadi anggota DPR RI.
Baca Juga: Dibuka Bagi Lulusan D3 dan S1, CEK Lowongan Kerja di Perum DAMRI
KPU mencatat setidaknya ada delapan caleg yang digantikan karena berbagai alasan, mulai dari pengunduran diri hingga terjerat kasus pidana.
Situasi ini mencerminkan betapa kompleksnya dinamika politik di tubuh partai dan lembaga legislatif, serta menunjukkan bahwa perolehan suara dalam pemilu bukanlah jaminan mutlak untuk bisa melenggang menjadi anggota DPR RI.***