Berapa Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 di Kemenag? CEK di Sini

photo author
- Kamis, 12 September 2024 | 19:00 WIB
Berapa Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 di Kemenag?  (Tangkap Layar Dari Channel Youtube/@kempanrb)
Berapa Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 di Kemenag? (Tangkap Layar Dari Channel Youtube/@kempanrb)

ASPIRASIKU – Inilah nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Bagi peserta yang sedang melamar seleksi CPNS 2024 di Kementerian Agama (Kemenag), wajib mengetahui nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Bahkan peserta diharuskan memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: 15 Soal dan Jawaban tentang Sepak Bola Essay, Terbaru 2024-2025

Maka dari itu, peserta segera mengecek informasi lengkap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 321 Tahun 2024, materi ujian terdapat tiga jenis yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), sebagai berikut ini.

Baca Juga: JAWABAN! Berat badan 15 anak satuannya dalam kg 35 37 40 29 36 35 38 36 40 36 30 32 35 39 berapakah median dari data tinggi badan?

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 butir soal

- Tes Intelegensi Umum (TIU): 35 butir soal

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 butir soal

Baca Juga: Berat 10 Buah Melon dari Hasil Panen Pak Udin Sebagai Berikut Satuannya dalam Kg. 3,2,3,5,4,2,3,3,2,3 Berapa Banyak Buah Melon yang Dimiliki Berat...

Lantas, berapa nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 di Kementerian Agama (Kemenag)?

Dikutip dari Pengumuman Nomor: P-3103/SJ/B.II/KP.00.1/.08/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, di bawah ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X