ASPIRASIKU – Inilah nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Bagi peserta yang sedang melamar seleksi CPNS 2024 di Kementerian Agama (Kemenag), wajib mengetahui nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Bahkan peserta diharuskan memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: 15 Soal dan Jawaban tentang Sepak Bola Essay, Terbaru 2024-2025
Maka dari itu, peserta segera mengecek informasi lengkap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 321 Tahun 2024, materi ujian terdapat tiga jenis yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Jumlah soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), sebagai berikut ini.
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 butir soal
- Tes Intelegensi Umum (TIU): 35 butir soal
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 butir soal
Lantas, berapa nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 di Kementerian Agama (Kemenag)?
Dikutip dari Pengumuman Nomor: P-3103/SJ/B.II/KP.00.1/.08/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, di bawah ini.