ASIK! Ada Program Mudik Gratis Lebaran Tahun Ini, Simak Jadwal Pendaftaran dan Keberangkatan

photo author
- Sabtu, 2 Maret 2024 | 12:45 WIB
Ilustrasi berkendara di jalan raya (Pexels/@pexels-user-47135326)
Ilustrasi berkendara di jalan raya (Pexels/@pexels-user-47135326)


ASPIRASIKU
- Kemenhub kembali memberikan program mudik gratis pada tahun 2024.

Kementrian Perhubungan (kemenhub) mengantisiapasi adanya lonjakan arus dengan mengadakan program mudik gratis.

Dikutip dari laman resmi dephub.go.id, kemenhub tidak juga memberikan mudik gratis kepada penumpang melainkan kendaraannya juga.

Baca Juga: Pertamina Dukung Suksesnya Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024 di Balige, Sumatera Utara

"Kami mengajak masyarakat bergabung dalam program mudik gratis yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan." Ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pada Kamis, 29 Februari 2024.

"Selain penumpang, sepeda motornya juga akan kami angkut secara gratis, sehingga bisa digunakan untuk bermobilitas di tempat tujuan." tambahnya.

Himbauan kepada masyarakat tersebut mencegah terjadinya potensi kecelakaan.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Dokumen Seleksi CPNS 2024? CEK Disini

Mengingat potensi kecelakaan jenis sepeda motor sangat besar.

Adita juga berharap masyarakat bisa memanfaatkan momen mudik gratis dan dapat menggunakan transportasi umum.

“Kami tidak bosan-bosannya juga mengimbau masyarakat agar seyogyanya tidak melakukan perjalanan jauh menggunakan sepeda motor karena berpotensi tinggi terjadi kecelakaan," Ujar Adita.

Baca Juga: PENTING! Cek PIP 2024 Sekarang Melalui Website Resmi Kemendikbud, Bisa Lihat Data Penyaluran Per Wilayah dan Nasional

"Kami berharap masyarakat mudik menggunakan angkutan umum atau memanfaatkan program mudik gratis ini,” tambahnya.

Mudik gratis ini terbagi beberapa jalur yaitu darat, laut, serta kereta api.

Beberapa jalur tersebut tersebar di berbagai titik simpul transportasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Darmawan

Sumber: dephub.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X