JAUH! Ternyata Begini Perbandingan Gaji Guru PPPK 2023 dan UMK 2023 di Wilayah Kota Denpasar

photo author
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 14:15 WIB
Ilustrasi Info gaji guru PPPK 2023 dan UMK 2023 di Kota Denpasar (unsplash/ Nyoman Yuda Wirawan)
Ilustrasi Info gaji guru PPPK 2023 dan UMK 2023 di Kota Denpasar (unsplash/ Nyoman Yuda Wirawan)

ASPIRASIKU – Informasi mengenai gaji guru PPPK 2023 dan UMK 2023 di Kota Denpasar sedang banyak dicari.

Hal ini terjadi karena banyak orang yang ingin membandingkan antara gaji guru PPPK 2023 dan UMK 2023 di Kota Denpasar.

Memang sangat penting untuk mengetahui gaji guru PPPK 2023 dan UMK 2023 di Kota Denpasar, pasalnya sekarang sedang dibuka pendaftaran PPPK 2023.

Baca Juga: BIKIN MELONGO! Segini Gaji yang Akan Didapatkan Guru PPPK 2023 di Kota Denpasar

Dalam mendaftar sebagai PPPK 2023, tentu para peserta harus tahu berapa gaji dan UMK 2023 di tempat mereka bekerja.

Hal ini penting diketahui sebelum mendaftar PPPK 2023 agar tidak ada penyesalan jika sudah dinyatakan lulus.

Kota Denpasar membuka banyak formasi untuk guru dan tenaga teknis dalam seleksi PPPK 2023 ini.

Baca Juga: Geram! Erick Thohir Minta Jaksa Agung 'Sikat' Oknum Penyeleweng Dana Pensiun BUMN

Formasi guru PPPK 2023 adalah formasi yang paling banyak dibutuhkan oleh Kota Denpasar, ini membuat banyak orang mengincar wilayah ini.

Oleh karena itu, banyak peserta PPPK 2023 khususnya para guru yang mencari informasi soal UMK 2023 Kota Denpasar.

Pasalnya biasanya besaran gaji PPPK 2023 dan UMK 2023 di sebuah kota itu tidak akan berbanding terlalu jauh.

Baca Juga: KUMPULAN Soal UTS Bahasa Jawa kelas 8 SMP MTS Semester 1 dan Kunci Jawaban Kurikulum 2013

Namun ternyata hal ini tidak terjadi pada Kota Denpasar, besaran gaji guru PPPK 2023 dan UMK 2023 di kota ini cukup berbanding jauh.

Untuk informasi mengenai guru PPPK 2023 sebenarnya sudah ada di laman sscasn, termasuk soal informasi gaji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mayang Sari

Sumber: sscasn.bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X