Formasi PPPK BNN 2023 Resmi Dibuka untuk Jabatan Dokter, Ini Rincian Formasi, Penempatan, dan Persyaratannya

photo author
- Rabu, 20 September 2023 | 21:10 WIB
Formasi PPPK BNN 2023: Dibuka Seleksi untuk Jabatan Dokter, Ini Rincian Formasi dan Persyaratannya (Tangkap Layar Website/BNN)
Formasi PPPK BNN 2023: Dibuka Seleksi untuk Jabatan Dokter, Ini Rincian Formasi dan Persyaratannya (Tangkap Layar Website/BNN)

Baca Juga: Makin Gampang! Pembayaran QRIS Pakai Kartu Kredit BRI Kini Bisa Melalui BRImo

Terkait hal tersebut, persyaratan bagi jenis khusus yaitu memiliki pengalaman kerja paling singkat dua tahun secara terus menerus pada unit kerja BNN.

Sedangkan, formasi umum atau disabilitas perlu berpengalaman sebagai dokter paling singkat dua tahun.

Selain itu, persyaratan PPPK BNN lainnya yaitu peserta berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 53 tahun saat pelamar.

Calon kandidat juga harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak pernah dipidana dan tidak menjadi anggota/pengurus partai politik maupun politik praktis.

Pendaftar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Selain itu, peserta tidak pernah terlibat tindakan pelanggaran pada tiga periode seleksi ASN sebelumnya.

Calon kandidat juga sedang tidak dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

Kualifikasi pendidikan dari PPPK BNN untuk jabatan dokter yaitu profesi dokter.

Baca Juga: Ini Rincian Formasi PPPK Guru Pemprov Lampung Tahun 2023, Cek Daftar Lengkapnya

Persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan di antaranya scan surat lamaran, scan hasil pemeriksaan Narkoba, transkrip nilai, scan ijazah asli, scan KTP, dan Surat Keterangan Sehat Jasmani.

Pendaftaran PPPK 2023 BNN dilakukan melalui situs https://sscasn.bkn.go.id.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mitra Wibowo

Sumber: bnn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X