TERBARU! Menpan RB Umumkan Nilai Ambang Batas untuk Bisa Lulus Tes SKD dalam Seleksi CPNS 2023

- Senin, 18 September 2023 | 08:33 WIB
Menpan RB keluarkan info soal nilai ambang batas tes SKD dalam seleksi CPNS 2023 (bkn.go.id)
Menpan RB keluarkan info soal nilai ambang batas tes SKD dalam seleksi CPNS 2023 (bkn.go.id)

ASPIRASIKU – Menpan RB memang menjadi lembaga yang mengatur penerimaan seleksi CPNS 2023, termasuk untuk tes SKD.

Menpan RB sendiri menetapkan nilai ambang batas khusus untuk tes SKD dalam seleksi CPNS 2023 ini.

Nilai ambang batas dalam tes SKD yang ditetapkan oleh Menpan RB untuk seleksi CPNS 2023 ini sudah diumumkan secara resmi.

Baca Juga: INFO PENTING! Ini Nilai Ambang Batas Terbaru untuk Tes SKD dalam Seleksi CPNS 2023

Nilai ambang batas memang menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan oleh para pejuang CPNS 2023 ini.

Pasalnya banyak pejuang CPNS 2023 yang mungkin tidak bisa lulus dalam tes SKD karena tidak bisa melewati nilai ambang batas yang ditentukan Menpan RB.

Menpan RB sendiri menyeleksi cukup ketat dalam tes SKD karena tes ini yang ditentukan nilai ambang batasnya.

Baca Juga: 5 Pidato tentang Hidup Rukun dan Damai, dari Kehidupan Masyarakat, Umat Beragama sampai Sekolah

Untuk bisa lulus tes SKD, para pejuang CPNS 2023 harus melewati nilai ambang batas yang ditentukan Menpan RB dan harus memiliki peringkat tertinggi.

Tes SKD memang menjadi tes yang sangat penting dalam seleksi CPNS 2023 ini, pasalnya Menpan RB mengeleminasi banyak peserta dalam tes ini.

Pejuang CPNS 2023 yang dinyatakan lulus tes SKD adalah para pejuang yang bisa melewati nilai ambang batas dan memiliki nilai tertinggi.

Baca Juga: MENGAPA Dilarang Memikirkan Dzat Allah SWT. dalam Berpikir Kritis, Ini Beberapa Alasan yang Bisa Menjelaskan

Oleh karena itu, para pejuang CPNS 2023 harus tahu seperti apa nilai ambang batas yang ditetapkan oleh Menpan RB sekarang ini.

Menpan RB sendiri mengumumkan bahwa tes SKD dalam seleksi CPNS 2023 dibagi dalam tiga bagian soal.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X