Jalani Klarifikasi, Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan di Bareskrim Polri

photo author
- Rabu, 13 September 2023 | 21:21 WIB
Rocky Gerung.  (Instagram/@Rocky.gerung)
Rocky Gerung. (Instagram/@Rocky.gerung)

ASPIRASIKU - Rocky Gerung telah selesai menjalani klarifikasi di Bareskrim Polri pada Rabu (13/9/2023).

Rocky Gerung diperiksa atas sejumlah laporan polisi yang dibuat terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian ataupun berita bohong.

Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyampaikan kliennya mendapatkan sekitar 70 pertanyaan dari pihak penyelidik.

"Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan pemeriksaan dari yang Minggu lalu,” ujar Haris Azhar kepada wartawan dilansir dari PMJ News.

Proses klarifikasi terhadap Rocky Gerung berlangsung sekitar lebih dari 8 jam.

Baca Juga: Ini Deretan Instansi yang Buka Formasi CPNS SMA SMK Tahun 2023, Yuk Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Ia mulai masuk ke ruanga sejak pukul 10.02 WIB saat dia tiba di Bareskrim hingga pukul 18.53 WIB saat ia keluar dari gedung Bareskrim dengan pengawalan anggota polisi.

Haris Azhar menyampaikan klarifikasi yang dilakukan hari ini merupakan klarifikasi lanjutan setelah sebelumnya pelaksanaan ditunda pada hari Rabu (13/9/2023) pekan lalu.

Selesainya dari proses tersebut, Rocky Gerung disambut oleh sekitar puluhan simpatisannya yang menunggu di luar Mabes Polri.Para simpatisan ini juga dikawal oleh anggota polisi.

Melihat hal itu, Rocky kemudian menyampaikan terima kasih kepada simpatisannya yang sudah hadir.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Teks Eksposisi, Ini Pengertian, Ciri-ciri, Tujuan, Struktur dan Contoh

Rocky juga menginginkan agar tidak adanya polemik antara massa pendukungnya dan yang kontra.

“Sudah oke teman-teman, sudah selesai pemeriksaan, dan terima kasih sudah berkunjung ke Bareskrim. Dan saya ingin agar supaya ada persahabatan baik di antara mereka yang pro maupun kontra,” tandasnya. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mitra Wibowo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X