Formasi Tenaga Teknis 1.669 di Mahkamah Agung, INI Daftar Rincian Formasi untuk Lulusan S1

photo author
- Senin, 4 September 2023 | 11:21 WIB
Formasi Tenaga Teknis 1.669 di Mahkamah Agung, Ini Daftar Rincian Formasi untuk Lulusan S1 (Tangkap layar Dari Akun Youtube/MahkamahAgungRepublikIndonesia)
Formasi Tenaga Teknis 1.669 di Mahkamah Agung, Ini Daftar Rincian Formasi untuk Lulusan S1 (Tangkap layar Dari Akun Youtube/MahkamahAgungRepublikIndonesia)

ASPIRASIKUMahkamah Agung membuka pendaftaran CPNS 2023 untuk lulusan S1 dengan formasi yang dibuka adalah formasi tenaga teknis.

Mahkamah Agung telah menerima kuota formasi tenaga teknis sebesar 1.669 formasi dalam CPNS 2023.

Dengan ini, lulusan S1 memiliki peluang untuk masuk ke dalam formasi tenaga teknis yang telah dibuka di Mahkamah Agung.

Baca Juga: BAGAIMANA Karakter Kalimat yang Digunakan dalam Pidato Persuasif, Ini Karakteristik dan Penjelasannya

Formasi tenaga teknis yang dibutuhkan di Mahkamah Agung bagi lulusan S1 cuman dua jabatan fungsional.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 544 Tahun 2023 pada penerimaan seleksi CPNS 2023 di lingkungan Mahkamah Agung.

Berikut ini adalah daftar rincian formasi tenaga teknis di Mahkamah Agung dalam CPNS 2023.

Baca Juga: KONSEP Ruang dan Waktu Dalam Sejarah, Jelaskan? Simak Jawaban dan Penjelasan Berikut Ini

1. Ahli Pertama - Pranata Peradilan

Adapun 25 formasi untuk mengisi posisi Ahli Pertama – Pranata Peradilan di Mahkamah Agung.

Total formasi itu di alokasi ke 14 unit penempatan diantaranya yaitu Panitera Muda, Askor Kamar Agama, Perdata, Panitera Muda Pidana Khusus, Panitera Muda Militer, Panitera Muda Kamar, Abkor Kamar Pengawasan.

Lalu, Panitera Muda Perdata Agama, Askor Kamar Tata Usaha, Askor Kamar Militer, Panitera Muda Tata Usaha Negara, Askor Kamar Pembinaan.

Namun ada beberapa sebagian unit penempatan membutuhkan dua formasi, dan yang lainnya satu formasi saja.  

Kualifikasi pendidikan pada posisi Ahli Pertama – Pranata Peradilan di formasi tenaga teknis yang tersedia yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X