ASPIRASIKU - Ini standarisasi honor petugas satuan pengamanan atau Satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan Pramubakti tahun 2024 di berbagai provinsi di Indonesia.
Diketahui, terkait honor Satpam dan lainnya di atas, Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan baru untuk tahun 2024, lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
Sehingga Satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan Pramubakti di 38 provinsi punya nilai ketetapan honor yang harus dibayarkan per satu bulan di luar jam lemburnya.
Baca Juga: MENGAPA Karakteristik Penegakan HAM Antar Negara Berbeda, Simak Alasan dan Penjelasan Berikut
Diketahui, pekerjaan Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan Pramubakti pada tahun 2024 ini telah dikeluarkan peraturan baru oleh Pemerintah Indonesia.
Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan, yang mengatur besaran honorarium untuk para pekerja di berbagai provinsi di Indonesia.
Pekerja non-aparatur sipil negara seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti ini menjadi salah satu bagian yang dibahas.
Baca Juga: Cara Mendaftar dan Syarat CPNS PPPK 2023, Jadwal Seleksi Serta Dokumen yang Dibutuhkan
Mereka bertanggung jawab menjaga keamanan gedung-gedung, mengantarkan kita ke tempat tujuan, menjaga kebersihan lingkungan kita, dan memberikan pelayanan yang esensial di berbagai sektor.
Untuk itu pemerintah membuat acuan aturan lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 yang selain menyediakan panduan tentang besaran honorarium yang harus diberikan kepada ASN, juga kepada pekerja non-aparatur sipil negara di berbagai provinsi di Indonesia.
Besaran honorarium tersebut disesuaikan dengan tingkat biaya hidup dan berbagai faktor lainnya yang ada di wilayah tersebut.
Baca Juga: Sisca Saras Resmi Lulus dari JKT48 Usai Menggelar Last Show Theater Setlist Aturan Anti Cinta
Misalnya, di provinsi Aceh, seorang Satpam atau pengemudi akan menerima honorarium sebesar Rp4.020.000 per bulan.
Sedangkan di provinsi Jawa Barat, honorarium yang sama adalah sebesar Rp3.777.000. Ini mencerminkan perbedaan biaya hidup dan faktor-faktor ekonomi lainnya yang berlaku di masing-masing provinsi.