ASPIRASIKU - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan tidak akan ada ampun atau impunitas (Pembebasan dari hukuman) bagi prajurit TNI yang melakukan aksi kejahatan atau tindak pidana.
Penegasan ini disampakan Panglima TNI terkait perkembangan proses hukum terhadap tiga oknum TNI yang diduga menculik dan membunuh seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
"Selalu saya sampaikan tidak ada impunitas bagi prajurit yang melakukan kesalahan, apalagi sampai tindak pidana berat dan kita tidak menutup-nutupi," ungkap Yudo Margono kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Yudo Margono juga memastikan proses hukum terhadap ketiga pelaku tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.
Panglima TNI bahkan menjamin tak akan memberikan perlindungan terhadap prajurit TNI yang bersalah.
"Silakan bertanya kepada penyidik, dan saya lihat kemarin penyidik dari Puspom Kodam sudah menyampaikan semuanya. Bahkan saya lihat penyidikannya secara terbuka, jadi para media, masyarakat bisa mengakses," tuturnya.
"Jadi tolong jangan ada lagi, apa namanya, seolah olah kami ini melindung-lindungi prajurit, tidak," imbuhnya.
Diketahui, sebanyak tiga anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda bernama Imam Masykur (25) hingga tewas.
"Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang,” ujar Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar.
Baca Juga: Cek! Ini Jadwal Pendaftaran PPPK 2023, Lengkap Dari Tahap Awal Hingga Pengumunan Kelulusan
Seluruh tersangka dalam kasus tersebut merupakan anggota TNI. Namun hanya Praka RM dari 3 tersangka yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres).
"TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan. (Dua tersangka lain) Dari kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda," terangnya. ***