- Sistem kerja kelembagaan, termasuk mekanisme kerja organisasi pemerintah/non-pemerintah.
- Prinsip-prinsip HAM dan gender.
- Advokasi kebijakan publik dan dinamika hubungan antar-lembaga.
6. Menguasai keterampilan teknis berikut:
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang Dugaan Suap Proyek Kereta, KPK: Unsur Pidana Tetap Berlaku
- Penyusunan dokumen perencanaan program (ToR, RAB, laporan kegiatan, dsb).
- Korespondensi resmi (surat menyurat, notulensi, dokumentasi rapat).
- Pengelolaan arsip dan data secara digital dan manual.
- Fasilitasi rapat dan pengelolaan kegiatan, baik daring maupun luring.
7. Mampu bekerja secara kolaboratif dalam tim lintas unit, serta menjalin komunikasi efektif dengan mitra internal dan eksternal.
8. Mampu bekerja dengan tenggat waktu yang ketat serta menyusun laporan kinerja secara terstruktur dan akuntabel.
Baca Juga: Istana Imbau Masyarakat Hentikan Aktivitas 3 Menit saat Detik-detik Proklamasi 17 Agustus
Asisten Koordinator Advokasi Internasional Komnas Perempuan