ASPIRASIKU - Seorang remaja yang baru berusia 18 tahun berinisial WA sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Warga Jalan Pramuka Rajabasa Bandar Lampung ini sebelumnya sudah dua kali dihukum penjara, dan kali ini masuk penjara lagi.
Ternyata kasus yang menyeret remaja pria kembali masuk penjara adalah ulahnya yang tak pernah berubah, yakni ‘hobby’ mencuri sepeda motor.
Baca Juga: Tol Lampung Mulai Gunakan Alat Speed Gun, Kecepatan Lebih Dari 100 Km per Jam Ditilang
Tersangka WA melakukan pencurian sepeda motor di 21 lokasi berbeda yang tersebar di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu dan Lampung Selatan.
Ia agaknya tak juga kapok, padahal sudah masuk penjara di tahun 2014 dan kedua tahun 2017 lalu.
Atas ulahnya yang tak kunjung tobat, Unit Reskrim Polsek Sukarame membekuk remaja ini tanpa bisa memberikan perlawanan.
Baca Juga: Sindikat Pembuatan Surat Rapid Antigen Palsu Diringkus Polisi, Pelakunya Masih Belasan Tahun
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, pelaku diamankan polisi di daerah Waydadi, Sukarame saat akan menjual motor Honda Beat hasil curiannya.
“Pelaku mengakui sudah beraksi di 21 tempat berbeda. Di Bandar Lampung 7 kali. Selain menggasak sepeda motor, pelaku juga mencuri berbagai barang lain, termasuk handphone dan barang lainnya,” jelas Kompol Warsito kepada awak media, Senin 27 September 2021.
Menurut Kompol Warsito, remaja ini melakukan aksinya seorang diri, dan biasanya masuk ke romah korban dengan cara mencongkel jendela.
Atas laporan korban, polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengungkap identitas pelaku hingga dilakukan penangkapan.
Baca Juga: Razia Lapas di Surabaya, Petugas Temukan Sajam Rakitan, Gergaji dan Kompor Minyak Tanah
“Berbagai hasil curian itu ia jual secara online melalui akun Facebook,” jelas Kapolsek.
Sementara uang hasil penjualan itu digunakan untuk berfoya-foya, membayar hotel dan tempat penginapan, hingga untuk membayar PSK.