Penyelundupan Monyet Ekor Panjang Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

photo author
- Jumat, 24 September 2021 | 20:00 WIB
Penyelundupan monyet di Pelabuhan Bakauheni berhasil digagalkan polisi. Totalnya ada 13 ekor.  (KSKP Bakauheni)
Penyelundupan monyet di Pelabuhan Bakauheni berhasil digagalkan polisi. Totalnya ada 13 ekor. (KSKP Bakauheni)

ASPIRASIKU - Penyelundupan monyet berhasil digagalkan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan.

Upaya penyelundupan monyet yang termasuk dalam satwa primata ini digagalkan petugas di di areal Seaport Interdiction (SI) Bakauheni, Kamis 23 September 2021 sekira pukul 05.30 WIB dini hari.

Dari hasil pemeriksaan polisi, penyelundupan monyet dan beruk ini ternyata tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga langsung diamankan.

Baca Juga: Pelaku Penyelundupan Organ Hewan Tertangkap di Lampung, Kepala Harimau Hingga Gading Gajah Disita

Kepala KSKP, AKP Ridho Rafika mengatakan, totalnya ada sebanyak 13 ekor Primata yang hendak diselundupkan ke Pulau Jawa.

Terdiri dari 7 ekor jenis monyet ekor panjang dan 6 ekor jenis beruk, tanpa dokumen maupun sertifikat kesehatan hewan.

“Penyelundupan monyet ekor panjang dan beruk ini menggunakan mobil Luxio dengan nomor polisi BE 1474 BL13. Dari dalam mobil kita amankan 13 ekor hewan primata yang tidak dilengkapi dokumen,” kata  AKP Ridho Rafika, Jumat 24 September 2021.

PENYEBaca Juga: Dua Pelaku Penyelundupan Orang Utan di Bakauheni Ditutut Hukuman Penjara dan Denda Rp100 Juta

Mobil yang digunakan untuk penyelundupan monyet ini dikendarai oleh M. Asril (30) warga Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Belasan sawata itu dimasukkan ke dalam bagasi belakang lalu ditutupi tumpukan tas penumpang untuk mengelabui polisi.

Dari pengakuan sopir, satwa primata itu diangkut dari pinggir Jalan Trans Sumatera Kalibalok Bandar Lampung dan akan dibawa ke Jakarta dan Surabaya.

Untuk mengantarkan hingga ke tempat tujuan, sopir ini mendapatkan upah sebesar  Rp1.100.000.

Baca Juga: 13 Tersangka Penyelundupan Narkoba Lampung Ditangkap: 73 Kilogram Sabu dan 111 Kilogram Ganja Dimusnahkan

Kini pengemudi telah dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

Adapun peraturan yang dilanggar oleh pelaku yaitu Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tampan Fernando

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X