ASPIRASIKU.ID Dua pelaku penyelundupan orang utan di Bakauheni Lampung Selatan akhirnya dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.
Kedua terdakwa tersebut yakni berinisial SDP selaku pemilik satwa orang utan dan HP selaku sopir yang menyelundupkan.
Keduanya pun mendapat hukuman yang berbeda. EDP dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.
Sementara HP sebagai supir kendaraan bus ALS yang mengangkut orang utan dtuntut penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU Kejari Lamsel Muhhamad Assarofi, SH dan Rachmat Djati Waluya, SH pada Selasa 31 Agustus 2021.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lamsel, Rivaldo Valini Sianturi mengatakan, kedua terdakwa melakukan tindak pidana dalam pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“EDP merupakan aktor intelektualnya, sementara HP adalah sopir bus yang membawa dalam aksi penyelundupan orang utan," tuturnya mewakili Kepala Kejari Lamsel.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa EDP berupa 18 ekor Soa Payung, 2 ekor ular Sanca Hijau, 1 ekor Biawak Hijau, 3 ekor Kura-kura Kaki Gajah, 1 unit mobil Pajero, dan 1 unit Handphone.
Barang bukti satwa dilindungi itu telah diserahkan ke Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkul Seksi Wilayah III Lampung.
Sementara dari terdakwa HP, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 ekor Orang Utan, 2 buah keranjang warna putih, 1 unit handphone, dan 1 unit kendaraan bus PT ALS.
“Orang utan ini langsung diserahkan ke BKSDA Bengkulu Seksi Wilayah III Lampung. Sementara bus yang digunakan dikembalikan ke pemiliknya, yaitu PT. ALS," katanya.
Terkait tuntutan itu, ia berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda agar memutuskan hukuman kepada kedua terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang telah disampaikan di persidangan.
Adapun aksi penyelundupan orang utan ini terjadi pada Selasa 27 April 2021 lalu dan berhasil digagalkan petugas dari KSKP, BKSDA dan pemerhati satwa JA'AN (Jakarta Animal Aid Network) di areal Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Pada upaya penyelundupan orang utan ini, petugas mengamankan terdakwa HP yang mengendarai bus ALS tujuan Pulau Jawa.
Ia mengaku menerima upah sebesar Rp2 Juta untuk membawa 2 ekor orang utan ke Kota Tangerang.