Selamat! 431 PPPK Pemprov Lampung Terima SK Pengangkatan dari Gubernur Arinal, Ini Rinciannya

photo author
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 19:30 WIB
431 PPPK Pemprov Lampung Terima SK Pengangkatan dari Gubernur Arinal (Adpim Lampung)
431 PPPK Pemprov Lampung Terima SK Pengangkatan dari Gubernur Arinal (Adpim Lampung)

ASPIRASIKU - Ratusan PPPK Pemprov Lampung akhirnya mendapatkan Petikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Totalnya ada 431 orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Teknis di lingkungan Pemprov Lampung yang terima SK. Berlangsung di Balai Keratun Lt. III, Komplek Kantor Gubernur, Selasa (15/8/2023).

"Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK, semoga karier dan dedikasi kalian dalam pelayanan publik menjadi langkah awal menuju masa depan yang gemilang," ujar Gubernur Arinal.

Kehadiran pegawai PPPK, jelas Gubernur Arinal, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional di sektor publik.

"Para pegawai PPPK berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Kirim 1,8 Kg Sabu ke Bali, Warga Medan ini Coba Kelabui Polisi di Pelabuhan Bakauheni Pakai Toples Ikan Asin

PPPK Guru memiliki peran penting sebagai teladan dan pembimbing bagi siswa, membantu siswa dalam mengembangkan potensi mereka di berbagai bidang, seperti akademik, seni, olahraga, dan keterampilan lainnya, juga membantu siswa dalam mengembangkan nilai-nilai etika, moralitas, dan kepribadian yang baik.

"Bagi PPPK Teknis memiliki peran dalam memberikan bimbingan dan pembinaan kepada masyarakat dengan memberikan informasi, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan, untuk meningkatkan produktivitas khususnya pada bidang pertanian, kehutanan dan perikanan dengan memberikan pendampingan dan pelatihan kepada masyarakat, penggunaan teknologi modern, dan strategi pengelolaan sumber daya alam," ujarnya.

Dengan diberikannya SK PPPK ini, Gubernur Arinal berharap akan mampu bekerja dengan integritas, tanggung jawab, dan dedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas-tugas kalian secara objektif dan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Provinsi Lampung.

"Jadilah teladan bagi rekan-rekan pegawai lainnya dan selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat khususnya daerah maupun bangsa, serta mampu melaksanakan fungsi sebagai pelaksana kebijakan pelayanan publik dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa," jelas Gubernur Arinal.

Baca Juga: Cara Buat Akun sscasn.go.id untuk Daftar PPPK dan CPNS 2023

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKD Provinsi Lampung, melaporkan bahwa berdasarkan hasil seleksi calon PPPK Tahun 2022, formasi yang terisi pada seleksi PPPK Tahun 2022 berjumlah 431 orang yang terdiri dari 13 orang PPPK jabatan fungsional teknis dan 418 orang PPPK jabatan fungsional guru.

Adapun rincian formasi jabatan fungsional teknis terdiri dari Analis pasar hasil pertanian (1 orang), pengendali hama dan penyakit ikan (3 orang), POPT (3 orang), penyuluh kehutanan (1 orang), penyuluh pertanian (3 orang), dan analis pasar hasil perikanan (2 orang).

Mereka tersebar di empat perangkat daerah yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, dan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mitra Wibowo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X