Perbedaan CPNS dan PPPK, Ketahui Perbandingannya di Sini

photo author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 16:38 WIB
Perbedaan CPNS dan PPPK (Tangkap Layar dari Channel Youtube/putu devi Sustiani)
Perbedaan CPNS dan PPPK (Tangkap Layar dari Channel Youtube/putu devi Sustiani)

ASPIRASIKU - Dalam tatanan administrasi pemerintahan Indonesia, Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tulang punggung dalam menjalankan berbagai tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan pelayanan publik.

Di dalam ASN, terdapat dua jenis pegawai yang mungkin kerap membingungkan, yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam artikel ini dibagas perbedaan mendasar antara kedua jenis pegawai ini, CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Panduan Lengkap, Link dan Cara Daftar CPNS 2023

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Menurut UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Mereka diangkat sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan aturan yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang dipekerjakan dengan perjanjian kontrak. Masa kontraknya dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan instansi, dan bisa diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja. Namun, masa perjanjian kerja paling singkat adalah satu tahun.

PPPK memiliki hak-hak seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Namun, salah satu perbedaan utama antara PNS dan PPPK adalah PPPK tidak memiliki jaminan pensiun.

Baca Juga: Sudah Hafal Belum? Ini Lirik Lagu 17 Agustus 1945 yang Biasanya Dinyanyikan Saat Upacara Kemerdekaan

Pemutusan hubungan kerja PPPK dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk berakhirnya kontrak, meninggal dunia, permintaan sendiri, restrukturisasi organisasi, atau ketidakcakapan jasmani dan rohani.

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

CPNS adalah pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Mereka memiliki nomor induk pegawai nasional dan mendapatkan hak-hak seperti gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Proses pengangkatan CPNS melibatkan berbagai tahapan seleksi yang ketat dan kompetitif. Meskipun awalnya mungkin menjadi PPPK, CPNS harus mengikuti proses seleksi khusus untuk menjadi PNS.

Baca Juga: JELASKAN Faktor yang Mempengaruhi Keanekaragaman Hayati Tingkat Ekosistem, Simak Jawabannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X