Ikhwan menjelaskan saat itu pengemudi mobil Fortuner warna putih berplat BE 1238 AAA hendak masuk ke gang, namun tidak melihat ada anak sedang duduk di pinggir jalan.
"Iya benar pada 1 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 ada lakalantas yang mengakibatkan balita 5 Tahun meninggal dunia. Anak itu sempat dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Jadi bisa dikatakan dia (pengemudi) tidak hati-hati," ucapnya.
Ikhwan mengatakan pengemudi mobil tersebut merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial OR.
"Dalam data kita pekerjannya swasta, tapi dicek kembali nama tersebut di internet ternyata anggota DPRD Provinsi Lampung," jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya sudah menerima laporan peristiwa tersebut dan telah melakukan penyelidikan serta penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kita sudah melakukan olah TKP dan akan panggil saksi-saksi di TKP guna meminta keterangan," imbuhnya.
Baca Juga: Menurut Ahli Inilah Aktivitas yang Wajib Senantiasa Dilakukan Oleh Setiap Orang, Mengapa Demikian?
Hingga berita ini diturunkan, Okta Rijaya belum memberikan keterangan resmi terkait lakalantas tersebut. ***