Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Keluarkan Surat Edaran Libur Hari Raya Idul Adha 2023, Ini Lama Liburnya

photo author
- Selasa, 27 Juni 2023 | 08:51 WIB
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (Dok. SMSI Bandar Lampung)
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (Dok. SMSI Bandar Lampung)

ASPIRASIKU - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana telah menerbitkan surat edaran (SE) libur cuti bersama memperingati Idul Adha 2023.

Surat edaran Wali Kota Bandar Lampugn Eva Dwiana ini berkaitan pelaksanaan penetapan pemerintah pusat Kamis, 29 Juni 2023 akan berlangsung Hari Raya Idul Adha 2023.

Dalam penetapan libur bersama berdasarkan keputusan di surat edaran Wali Kota Bandar Lampung libur akan dimulai Rabu, 28 Juni 2023.

Baca Juga: Ternyata Won Ji An Berzodiak Leo, Pemeran Joo In Hae dalam Drama Fantasi Romantis Heartbeat, Ini Karakternya

Libur terakhir Idul Adha 1444 H ini akan berlangsung Jumat, 30 Juni 2023. Hanya saja bagi karyawan swasta yang juga libur di Sabtu dan Minggu, akan kembali masuk Senin, 3 Juli 2023.

Surat edaran Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana kali ini adalah SE untuk perusahaan swasta di Kota Bandar Lampung.

Sehingga dijelaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M. Yudhi karyawan swasta di Kota Bandar Lampung waktu libur yang ditetapkan sejak Rabu 28 Juni 2023 sampai 30 Juni 2023.

Baca Juga: Berikut Para Pemain Sinetron Ikatan Cinta yang Ternyata Berzodiak Cancer, Lengkap dengan Karakternya

“Sudah dikeluarkan surat edaran wali kota, cuti bersama memperingati Idul Adha Rabu sampai Jumat itu libur," kata Yudhi.

Yudhi menjelaskan, penetapan dan keluarnya surat edaran libur bersama ini untuk memberikan waktu bersama orang tua dan anak di Hari Raya Idul Adha 2023 ini.

Surat edaran ini menurutnya adalah intruksi wali kota, perusahaan bisa membelakukannya. Hanya saja, kata dia, ini sifatnya fluktuatif.

Baca Juga: Karyawan Perusahaan Swasta di Kota Bandar Lampung Suka Cita, Ini kata Pemkot Lama Hari Libur Idul Adha 2023

“Itu memang sudah intruksi dari walikota, jadi berlaku untuk seluruh perusahaan yang ada di Kota Bandar Lampung, itu menjadi cuti tahunan,” jelas Yudhi.

Namun surat edaran ini bukan baku yang pasti harus dijalankan perusahaan. Karena memang tidak bersifat wajib.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X