WARGA Lampung Coba Cek! Apakah Jalan Rusak Wilayah Kamu Diperbaiki, Pemprov Lampung Gulirkan Rp700 M

photo author
- Rabu, 3 Mei 2023 | 12:00 WIB
Pemprov Lampung Gulirkan Rp700 M Perbaiki 14 Ruas Jalan Rusak di Lampung (instagram.com/pemprovlampung_)
Pemprov Lampung Gulirkan Rp700 M Perbaiki 14 Ruas Jalan Rusak di Lampung (instagram.com/pemprovlampung_)

ASPIRASIKU - Ada 14 ruas jalan yang jadi priortas perbaikan di Provinsi Lampung di tahun 2023 ini.

Diketahui untuk perbaikan 14 ruas jalan rusak di Provinsi Lampung tersebut Pemerintah Provinsi Lampung telah alokasikan anggaran sebesar Rp700 Miliar rupiah.

Besaran Rp700 miliar yang jadi priortas pembangunan 14 ruas jalan rusak di Lampung itu akan mencakup perbaikan sepanjang 1.693,273 Km.

Baca Juga: Dapat Bantuan APBN 69 M, Jalan Kota Baru Lampung Ruas Korpri - Purwotani Jati Agung Prioritas Pembangunan 2023

Anggaran perbaikan ruas jalan rusak di Lampung tersebut akan diambil dari APBD Provinsi Lampung Tahun 2023 dan telah direncanakan pada tahun sebelumnya.

Pada saat ini pun sudah dimulai pembangunan perbaikan jalan di beberapa ruas yang ditetapkan sebagai prioritas perbaikan.

Diketahui di Provinsi Lampung sendiri telah ditetapkan status 99 ruas jalan sebagai jalan provinsi Lampung.

Baca Juga: Ikatan Cinta 3 Mei 2023: BADAI Besar Menghantam Aldebaran Usai Cari Tau Perselingkuhan Sekar dan Hartawan

99 ruas jalan penangnaan Provinsi Lampung itu berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/243.a/III.09/HK/2016.

Ruas jalan tersebut memiliki total panjang 1.693,273 Km dan terbagi ke dalam 16 koridor.

Sementara, untuk ruas jalan priortas yang diperbaiki tahun 2023 ini meliputi 14 ruas jalan di Lampung berikut ini.

Baca Juga: Inilah Pesan dari Presden Joko Widodo di Hari Pendidikan Nasional 2023

14 ruas jalan priortas pembangunan tahun 2023 yang akan diperbaiki lewat anggaran Pemprov Lampung

1. Ruas Simpang Soponyono - Serupa Indah, Kabupaten Way Kanan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X