ASPIRASIKU - Terjadi aksi teror di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini. Pelaku diketahui tewas di puskesmas usai diamankan pada Selasa 2 Mei 2023.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku penembakan Kantor MUI itu adalah Mustopa NR pria berusia 60 tahun.
Selain melakukan aksi penembakan Kantor MUI, ternyata pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa pelaku pernah berkasus di Lampung tahun 2016 silam.
Baca Juga: Asal Lampung, Polisi Beberkan Identitas Pelaku Penembakan Kantor MUI
Sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyebutkan bahwa pelaku pernah melakukan perusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.
“Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini pelaku (penembakan kantor pusat MUI) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat,” ujar Pandra kepada wartawan, demikian dilansir Aspirasiku dari PMJ News.
Adapun menurut Pandra, objek yang dirusak oleh pelaku adalah fasilitas vital di Kantor DPRD Lampung.
Baca Juga: Kumpulan Puisi Hari Pendidikan Nasional untuk Menyemarakkan Hardiknas 2 Mei 2023
“Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016,” bebernya.
Mengenai persoalan perusakan Kantor DPRD Lampung itu, Pandra menyebut sudah dilakukan proses sidang dan mendapatkan hukuman penjara.
“Sudah jalani hukuman berdasar putusan,” tukasnya.***