Jadi Sorotan Usai Diduga Intimidasi Bima, Ternyata Harta Kekayaan Gubernur Lampung Meningkat Rp2,3 Miliar

photo author
- Selasa, 18 April 2023 | 03:47 WIB
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Dok/Aspirasiku)
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Dok/Aspirasiku)

ASPIRASIKU - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kini tengah menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir.

Usai pelaporan TikToker Bima terhadap pembangunan infrastruktur di Lampung viral, harta kekayaan Gubernur Lampung banyak dicari warganet.

Diketahui Gubernur Lampung memiliki harta kekayaan sebesar Rp22,6 miliar. Jumlah harta tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 22 Maret 2022.

Baca Juga: Idul Fitri 1444 H/2023 Jatuh di Hari Sabtu, Begini Pernyataan Astronom di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab

Sebagaimana dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, pada Selasa 18 April 2023, Arinal memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah.

Adapun aset tersebut berada di Bandar Lampung, Lampung Selatan, Bogor, Tangerang, hingga Sleman.

Jumlah taksiran harga seluruhnya mencapai Rp7.090.120.000. Semua aset tersebut merupakan miliknya secara pribadi.

Baca Juga: Ikatan Cinta 18 April 2023: KENA BATUNYA! Sekar Menyesal Buat Mama Rosa Depresi, Ternyata Aldebaran Lakukan In

Selain itu, Arinal juga mencantumkan kepemilikan tiga mobil, yaitu Toyota Minibus tahun 2008 senilai Rp159.627.000, Toyota Camry tahun 2013 senilai Rp225.000.000, dan Honda BRV tahun 2016 senilai Rp110.000.000.

Selanjutnya, Arinal juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp320.186.200, kas dan setara kas senilai Rp14.710.660.708, serta utang senilai Rp14.891.336.

Total harta kekayaan yang dimiliki oleh Arinal adalah Rp22.600.702.572, seperti yang dilansir oleh laman e-lhkpn KPK.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: GELAGAT Aneh Indra Tercium Nina, Terungkap Fakta Penyebab Mama Rosa Depresi Karena...

Perlu diketahui bahwa jumlah harta kekayaan Arinal meningkat sekitar Rp2,3 miliar dari laporan yang disampaikan ke KPK pada 9 Februari 2021 dari tahun sebelumnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X