Kasat Lantas Jakarta Pusat, Kompol Purwanta menyebutkan, wanita itu tewas di lokasi kejadian akibat mengalami luka-luka dan patah kaki.
“Akibat kejadian tersebut pengemudi kendaraan sepeda motor Honda Beat NRKB B 4221 FVJ saudari Diana Puspita Sari mengalami luka di kaki sobek patah dan meninggal dunia di TKP,” kata Purwanta.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri enggan berkomentar terkait kasus kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Sebentar Lagi! Pelamar Ijazah SMA Bisa Daftar di 8 Instansi Ini
"Mohon maaf sudah ditangani oleh unit kecelakaan Ditlantas Polda Metro Jaya," ucap Apri.
Sampai kini, kasus kecelakaan masih dalam proses penyelidikan polisi, seperti identitas dari wanita korban kecelakaan yang disebut warga Kabupaten Bekasi.
Komarudin mengatakan kasus kecelakaan tersebut saat ini ditangani oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk lebih lanjut.
“Kasusnya ditangani Ditlantas PMJ,” tuturnya.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Sebentar Lagi! Pelamar Ijazah SMA Bisa Daftar di 8 Instansi Ini
Kini korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk dievakuasi.
Selain itu akibat kecelakaan tragis ini, bodi kiri depan kendaraan busway TransJakarta terserempet kendaraan sepeda motor tersebut.
Polisi telah mengecek dan mengolah TKP serta mengamankan barang bukti dan mencari saksi-saksi. Polisi juga sudah membuat skema gambar TKP dan mencatatkan insiden kecelakaan maut ini.***