ASPIRASIKU - Kasus sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri, Anggun Tyas (AT), yang sempat kabur membawa uang perusahaan Rp10 miliar akhirnya berakhir.
AT ditangkap tim gabungan Polresta Solo dan Jatanras Polda Jateng pada Senin (8/9/2025) dini hari di rumah persembunyiannya di Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
“Pada hari Senin tanggal 8 September 2025, tim Resmob Polresta Surakarta bersama Jatanras Polda Jateng berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian salah satu uang bank berjumlah Rp10 miliar,” ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polresta Solo, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran uang miliaran rupiah tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup instan. Berikut rangkuman fakta-fakta yang terungkap:
1. Pelarian Sepekan Berakhir di Gunungkidul
Sejak kabur pada akhir Agustus, AT berpindah-pindah sebelum akhirnya bersembunyi di Desa Panggang, Gunungkidul.
Ia ditangkap tanpa perlawanan saat tertidur lelap sekitar pukul 04.00 WIB.
2. Uang Dipakai untuk Foya-Foya
AT membeli rumah seharga Rp140 juta di kawasan Gunungkidul, meski baru dibayar setengahnya.
Selain itu, ia juga membeli mobil Daihatsu Ayla, dua unit sepeda motor, perabot rumah tangga, dan sejumlah handphone.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Nilai Isu Tuntutan 17 Plus 8 Muncul dari Keresahan Sebagian Kecil Masyarakat
3. Sebagian Besar Uang Berhasil Disita
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menegaskan sebagian besar uang Rp10 miliar yang dibawa kabur berhasil disita kembali sebagai barang bukti.