Ngeri! Barang Kedaluwarsa Dihapus Tanggalnya, Dijual Lagi ke Pasar! Ini Dalangnya yang Ditangkap Polisi di Serpong

photo author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 09:00 WIB
Foto Ilustrasi - Polisi telah menangkap dua orang yang diduga melakukan praktik penjualan barang kadaluwarsa. (Unsplash/TaylorBrandon)
Foto Ilustrasi - Polisi telah menangkap dua orang yang diduga melakukan praktik penjualan barang kadaluwarsa. (Unsplash/TaylorBrandon)

Tangerang Selatan, ASPIRASIKU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik ilegal penjualan barang kedaluwarsa yang terjadi di Kampung Gardu, Serpong, Tangerang Selatan.

Dalam penggerebekan tersebut, dua pria berinisial A (45) dan SA (49) diamankan karena diduga mengedarkan produk makanan, minuman, kosmetik, hingga farmasi yang masa berlakunya telah habis.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Baca Juga: VIRAL! Momen Haru Driver Online Bantu Ibu dan Dua Anaknya di Flyover

Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi itu diduga digunakan sebagai tempat untuk menghapus masa kedaluwarsa pada berbagai produk.

“Berdasarkan informasi masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah kedaluwarsa," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya kepada media, Selasa (8/7/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025, dan menemukan tersangka A tengah membongkar dua truk berisi barang yang sudah tidak layak edar.

Baca Juga: Viral! Anak Penjual Es di Ponorogo Lolos ITB, Rumah Penuh Piala Bikin Warganet Terharu

Dalam pemeriksaan, A mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari PT L, sebuah perusahaan yang seharusnya memusnahkan produk kedaluwarsa.

“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel,” jelas Ade.

Lebih lanjut, SA yang bekerja sebagai admin PT L diketahui berperan sebagai penghubung dalam distribusi ilegal barang-barang tersebut kepada A.

Baca Juga: BRI Perkuat Komitmen Hijau, Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Tembus Rp89,9 Triliun

Barang yang diperjualbelikan tidak hanya berupa bahan pangan dan minuman, tetapi juga kosmetik serta produk farmasi yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait pelanggaran perlindungan konsumen, keamanan pangan, serta kesehatan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X