TERUNGKAP! Puluhan SPBU di Lampung Langgar Aturan, Pertamina Beri Sanksi Tak Salurkan BBM Solar

photo author
- Jumat, 8 Desember 2023 | 21:39 WIB
Ilustrasi : Puluhan SPBU di Lampung Langgar Aturan, Pertamina Beri Sanksi Tak Salurkan BBM Solar (mypertamina.id)
Ilustrasi : Puluhan SPBU di Lampung Langgar Aturan, Pertamina Beri Sanksi Tak Salurkan BBM Solar (mypertamina.id)

ASPIRASIKU – Pertamina Patra Niaga Lampung menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Totalnya ada lebih dari 50 SPBU di sejumlah kabupaten/kota di Lampung yang diberi sanksi oleh Pertamina lantaran pelanggaran yang dilakukan.

Bahkan ada empat SPBU yang kini tak lagi dikirim pasokan BBM bersubsidi jenis bio solar lantaran adanya penyelewengan.

Baca Juga: Villains Merapat! Xdinary Heroes Bakal Gelar Konser Bertajuk Break the Brake di Jakarta, Simak Info Lengkapnya

Sales Area Manager Retail Lampung Pertamina Patra Niaga, Bagus Handoko mengatakan empat SPBU yang diberikan sanksi berupa penghentian penyaluran bio solar tersebut berada di Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan dan Lampung Utara.

“Jadi di tahun 2023 kurang lebih ada 50 SPBU yang kita sanksi. Ada 4 SPBU yang solarnya kita hentikan penyalurannya," kata Bagus Handoko saat dimintai keterangan, Kamis (7/12/2023).

Menurutnya sanksi yang diberikan untuk SPBU nakal disesuaikan pelanggarannya. Ada sanksi ringan berupa sanksi administratif yaitu surat peringatan.

Sementara sanksi berat yaitu penghentian pasokan pada periode tertentu dan sanksi penggantian nilai subsidi. Bagus menyebut hal itu semua sudah sesuai dengan kontrak penyalur dengan Pertamina.

Baca Juga: Pertamina dan Polri Gerebek Gudang Ilegal BBM di Kabupaten Pati, Jawa Tengah

“Ketika ada temuan kemudian mereka menyalurkan tidak sesuai aturan pendistribusian BBM bersubsidi maka sesuai kontrak antara Pertamina dengan lembaga penyalur, maka mereka akan mengganti selisih nilai subsidi tersebut," kata dia.

Selanjutnya, Pertamina akan terus meningkatkan pengawasan agar BBM subsidi tak lagi disalurkan kepada para penimbun BBM untuk meraup kepentingan pribadi.

Pasalnya sampai saat ini masih banyak ditemukan SPBU melanggar aturan, tidak menyalurkan BBM subsidi sesuai prosedur. Sementara modus yang sering dilakukan para sopir adalah memalsukan QR Code dan Plat nomor kendaraan.

"Kita terus meningkatkan pengawasan dan menggunakan mekanisme subsidi yang tepat sasaran dengan QR Code. Selama ini penyalahgunaannya bervariasi kalau kita cek nopolnya beda sama QR, itu ada potensi dan indikasi penyelewengan,” kata dia.

“Itu prosedur QR wajib yang harus dijalankan oleh SPBU, ketika SPBU tidak menjalankan prosedur itu adalah pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga: Pertamina dan Aparat Penegak Hukum Bersinergi Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mitra Wibowo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X