ASPIRASIKU - Senin, 21 April 2025, seluruh dunia (khususnya umat Katolik) berduka atas wafatnya Paus Fransiskus, pemimpin tertinggi umat Katolik.
Ia wafat dalam usia 88 tahun akibat penyakit peunomia yang memang telah lama dideritanya. Rencananya, ia akan dikebumikan di Basilika Santa Maria Maggiore pada 26 April 2025.
Dilansir dari Vatican News, Fransiskus dinyatakan meninggal pada pukul 7:35 pagi dan berpesan pada umat Katolik untuk hidup dalam nilai-nilai yang selama ini diajarkan olehnya.
“Dia mengajarkan kita untuk menghidupi nilai-nilai Injil dengan kesetiaan, keberanian, dan kasih universal, terutama untuk mendukung yang paling miskin dan paling terpinggirkan.” Ujar Kardinal Kevin Farrell dalam siaran pres resmi Vatican.
Sebagai pemegang tertinggi otorita Gereja Katolik dan pemimpin Vatican, kematian Paus Fransiskus ini mengakibatkan terjadinya kekosongan kepemimpinan di tubuh umat Katolik.
Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme memilih Paus? Berikut informasi selengkapnya.
Sejarah Konklaf
Pemilihan Paus merupakan salah satu proses paling sakral dan penuh tradisi dalam Gereja Katolik.
Ketika Tahta Suci Roma kosong—baik karena wafatnya atau pengunduran diri Paus—proses pemilihan penggantinya segera dimulai melalui mekanisme yang disebut konklaf, sebuah kata yang berasal dari bahasa Latin cum clave, yang berarti "dengan kunci", menandakan penguncian para kardinal di dalam suatu tempat tertutup sampai pemilihan selesai.
Dahulu, para Kardinal yang ditugaskan memilih Paus baru, masih bisa berkomunikasi dengan dunia luar.
Akibatnya, pemilihan Paus sangat berlarut-larut. Bahkan pada 1271, konklaf terjadi selama 3 tahun dan membuat masyarakat geram.
Setelah itu, konklaf dilakukan dengan cara “mengisolasi” para Kardinal selama proses pemilihan.