ASPIRASIKU - Para ahli menyebutkan bahwa ibu hamil yang memenuhi syarat kesehatan dapat menerima semua vaksin COVID-19 yang ada di Indonesia.
Pada awalnya hanya vaksin jenis Sinovac yang lebih dulu diperizinkan oleh WHO. Namun sekarang semua jenis vaksin telah dipastikan aman.
“Pada awalnya vaksin Sinovac yang lebih dulu di-approve oleh WHO. Tapi sekarang semua sudah melewati observasi dan aman, tapi tentu saja, vaksinasi harus dilakukan dengan pemantauan petugas kesehatan,” ujar dr. Boy Abidin, Dokter Spesialis Kebidanan, pada keterangan tertulis yang diterima Aspirasiku.
Apabila tidak ada penyakit pemberat atau penyakitnya terkontrol, ibu hamil bisa melakukan registrasi vaksinasi di tempat layanan vaksin atau faskes yang ditunjuk oleh pemerintah.
Baca Juga: Sirkuit MotoGP Mandalika Masih Terkendala, Gubernur NTB Ungkap Masalahnya
Di tempat tersebut, petugas akan melakukan skrining detail tentang kondisi ibu hamil selaku calon penerima vaksin.
“Bila ibu hamil atau keluarganya ragu, sebelum vaksin bisa mendapatkan surat rujukan dari dokter spesialis kandungan agar lebih tenang. Tapi ini sifatnya opsional karena sekarang, setelah vaksin ibu hamil dicanangkan, vaksinator sudah tahu bagaimana penanganannya. Vaksinasi tidak akan berdampak buruk bagi bayi selama sang ibu sehat,” kata dr. Boy.
Baca Juga: Sirkuit Mandalika Dicicipi Oknum Pengendara RX King, Ini Kronologisnya
Surat rujukan tersebut bisa didapatkan dari bidan, dokter, dokter kebidanan atau tenaga medis yang menangani kehamilan.
Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi ibu hamil untuk mendapatkan vaksin Covid-19, adalah sebagai berikut:
● Usia kandungan tidak kurang dari 13 minggu, idealnya adalah antara 13 minggu - 33 minggu
● Tekanan darah normal.
● Tidak punya gejala atau keluhan pre eklampsia.
● Tidak sedang menjalani pengobatan dan jika memiliki komorbid harus dalam kondisi terkontrol
Untuk mendapatkan informasi pendaftaran dan lokasi vaksin, bisa dengan mengakses website
https://pedulilindungi.id/ atau s.id/infovaksin.