Ingin Menikah Muda? Ketahui Berapa Batas Usia Minimal Pernikahan di Indonesia

- Jumat, 27 Januari 2023 | 16:21 WIB
Batas usia menikah di Indonesia. (Freepik/bristekjegor)
Batas usia menikah di Indonesia. (Freepik/bristekjegor)

ASPIRASIKU – Menikah muda adalah pilihan untuk beberapa sebagian orang yang sudah tahu batas usia pernikahan.

Batas usia minimal dalam sebuah pernikahan sendiri dalam Islam ditentukan dari kemaslahatan tentang usia baligh seseorang untuk menikah muda.

Di Indonesia sendiri, untuk menikah muda diperlukan batas usia tertentu agar bisa melangsungkan pernikahan secara resmi dan legal.

Permasalahannya sendiri, pernikahan tidak hanya selesai satu hari saat perayaan akad di hari itu saja.

Tetapi perlu memperhatikan dari berbagai aspek, termasuk biologis, psikologis hingga ekonomi dan keuangannya.

Baca Juga: 5 Kalimat Ini Ampuh Buat Kamu Yang Akan Meminta Restu Menikah Pada Orang Tua, Yuk Dicoba!

Undang-undang terbaru dari pemerintah yang dikeluarkan terkait batas usia minimal pernikahan ini sudah dilakukan riset terlebih dahulu.

Demi kemaslahatan perkawinan dan keadaan rumah tangga calon pengantin nanti, pemerintah sudah mempersiapkannya.

Berikut Aspirasiku rangkum mengenai peraturan pemerintah dan UU mengenai batas usia minimal pernikahan.

Menurut Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), menikah muda dilakukan di usia kurang dari 21 tahun.

Artinya, seseorang dikatakan menikah muda bila usianya masih di bawah 21 tahun.

Sedangkan menurut pemerintah sendiri, tertulis dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Bahwa batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki.

Baca Juga: Jangan Sampai Langgar Undang-Undang! Ini Dia Minimal Usia Menikah Di Indonesia, Ada Dasar Hukumnya lho

Bila di bawah usia yang disebutkan diatas, maka sudah melanggar hukum dan undang-undang itu sendiri.

Halaman:

Editor: Tampan Fernando

Sumber: kemenag.go.id, dukcapil.kemendagri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X