Sulit Tidur? Tingkatkan Hormon Melatonin dengan 3 Langkah Sederhana Ini

photo author
- Senin, 21 November 2022 | 22:15 WIB
Tiga langkah sederhana mengatasi gangguan sulit tidur. Manfaatkan peningkatan hormon melatonin. (Pexels/Daria Shevtsova)
Tiga langkah sederhana mengatasi gangguan sulit tidur. Manfaatkan peningkatan hormon melatonin. (Pexels/Daria Shevtsova)

ASPIRASIKU - Dalam mengatur pola hidup sehat tentu tidur harus dengan waktu yang tepat. Namun apa jadinya jika Anda kesulitan tidur di malam hari?

Gangguan sulit tidur di malam hari mungkin hampir pernah dirasakan semua orang, salah satu cara untuk mengatasinya yakni dengan meningkatkan hormon melatonin.

Apa itu hormon melatonin?

Hormon melatonin adalah hormon yang berperan penting pada pola tidur secara alami. Dimana hormon Melatonim adalah hormon yang dihasilkan dari kelanjar Pineal.

Baca Juga: Cara Mengatasi Gangguan Tidur atau Insomnia, Atur Pola Hidup dan Makan Seperti Berikut Ini

Sebagai informasi, hormon melatonim ini sangat penting untuk anda yang sering insomnia dan tidur nyenyak. Dimana hormon ini menjadi obat tidur yang paling alami.

Adapun kekurang hormon melatonim banyak disebabkan banyak hal mulai dari sinar cahaya, pikiran tak tenang dan banyak sebabnya.

Oleh karena itu ada 3 cara sederhana untuk meningkatkan hormon Melatonim, dalam tubuh Anda, sebagai berikut:

Baca Juga: LINK Download Logo Hari Guru Nasional 2022, Berikut Makna dan Filosofinya

1. Membayangkan hal-hal yang menenangkan

Membayangkan hal-hal yang dapat membuat diri anda lebih rileks, seperti anda membayangkan suasana hutan, pantai, atau hal-hal lain yang membuat anda tenang.

Secara alami ketika anda merasa nyaman dan rileks otak akan merespon dan melepaskan hormon melatonin.

Hindari ha-hal yang membuat anda merasa khawatir, itu akan membuat anda insomnia.

Baca Juga: Pelanggan Vidio.com Keluhkan Siaran Langsung Piala Dunia 2022 Tak Bisa Diakses, Begini Tanggapan Vidio

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X