Inilah Alasan Mengapa Kita Tidak Boleh Buang Air Kecil di Dalam Kolam Renang? Dijelaskan Juga di Hadits

photo author
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 19:30 WIB
Alasan Mengapa Kita Tidak Boleh Buang Air Kecil di Dalam Kolam Renang (Pixabay/KingxDavid)
Alasan Mengapa Kita Tidak Boleh Buang Air Kecil di Dalam Kolam Renang (Pixabay/KingxDavid)

“Klorin membutuhkan pH yang tepat untuk bekerja dengan baik,” kata Alan, tetapi menurutnya urin mengubah pH air.

"Klorin dan urin dapat bergabung untuk membuat produk sampingan yang dikenal sebagai chloramines," katanya menambahkan.

Baca Juga: Windah Basudara Berhasil Mengumpulkan Uang Donasi 380 Juta Rupiah untuk Pendidikan Okky Boy

Sehingga menurutnya, reaksi ini menyedot klorin bebas, sehingga kurang efektif.

Demikian juga disampaikan Mark Conroy, MD, profesor kedokteran darurat dan direktur medis departemen darurat Rumah Sakit Universitas di Pusat Medis Wexner Universitas Negeri Ohio.

Menurutnya, urine atau air kencing dan juga keringat mengandung urea, senyawa yang mengandung nitrogen yang dapat bergabung dengan klorin untuk menghasilkan senyawa lain.

Baca Juga: Parafrase Tulisan Agar Terhindar Dari Plagiasi: Berikut Pengertian, Manfaat dan Sedikit Trik Melakukannya

Sehingga unsur tersebut dapat meninggalkan lebih sedikit klorin yang tersedia untuk membunuh bakteri.

Jadi, ketika ditanya seberapa buruk sebenarnya buang air kecil di kolam renang? Sehingga kita dilarang untuk buang air kecil di dalam kolam adalah urin dapat ubah kadar klorin.

“Urin dapat mengubah kadar klorin sedemikian rupa sehingga seseorang dapat menjadi sakit karena virus, bakteri, atau parasit yang dibiarkan tidak terkendali,” kata Alan.

Baca Juga: Biodata Lengkap Aulia Sarah: Usia, Agama, Hingga Film dari Pemeran Badarawuhi dalam Film KKN di Desa Penari

Ketika kencing berinteraksi dengan air kolam, itu juga membangkitkan bahan kimia yang mengeluarkan bau yang cenderung diasosiasikan dengan klorin.

Bahan kata Dr. Boling, kimia tersebut membuat mata perih, hidung berair, dan dapat menyebabkan batuk.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: Muhammad Fu'ad Bin Abdul Baqi - Hadits Shahih Bukhari Muslim, prevention.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X