ASPIRASIKU - Mungkin sebagian dari kita masih belum paham alasan mengapa kita tidak boleh buang air kecil di dalam kolam renang.
Padahal hal itu sudah dijelaskan dalam hadits Bukhari tentang larangan kencing dalam air yang menggenang atau tidak mengalir.
Kondisi air yang menggenang atau tidak mengalir salah satu contoh nyatanya adalah kolam renang.
Baca Juga: Gratis! 15 Link Download Twibbon Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022 dan Cara Penggunaannya
Hal umum yang kerap terjadi pada seseorang yang berenang di kolam renang adalah tidak bisa menahan buang air kecil.
Sehingga yang seharusnya mereka lakukan itu naik dari kolam renang dan menuju ke toilet yang sudah disediakan, tak sedikit yang membiarkan dirinya kencing di kolam renang itu.
Sehingga orang tersebut juga secara sadar berenang dalam kolam yang ia kencingi atau tempat ia buang air kecilnya itu.
Baca Juga: 3 Zodiak ini Dikenal Memiliki Sifat Arogan, Ada Si Cancer Milik Rizky Billar
Tak hanya dijelaskan dalam larangan pada hadits, secara umum dari sisi kesehatan pun kencing di kolam renang itu tidak dibenarkan.
Pasalnya saat kencing dan klorin bercampur di kolam, semakin sedikit klorin yang tersedia untuk membunuh kuman.
Untuk itu berikut ini Aspirasiku kutip dari beberapa sumber, yang bisa menjelaskan alasan mengapa kita tidak boleh buang air kecil di dalam kolam renang.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Bedak Tabur Brand Lokal Terbaik, Harga Murah Tapi Berkualitas!
Dikutip Aspirasiku dari Buku Refrensi Umat Islam Sedunia, Hadits Shahih Bukhari Muslim, Himpunan Hadits Tersahih yang Diriwayatkan Oleh Bukhari dan Muslim dijelaskan bahwa:
Pada bab: larangan kencing dalam air yang menggenang atau tidak mengalir ini dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-4, Kitab Wudhu bab-68, bab kencing di dalam air yang diam.