gaya-hidup

Jaga Keamanan Kulitmu! Inilah Daftar Pewarna Kosmetik yang Dilarang oleh BPOM

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:00 WIB
Daftar Pewarna Kosmetik yang Dilarang oleh BPOM (pexels.com/enginakyurt)

ASPIRASIKU - Kulit adalah organ yang paling luas dan penting bagi manusia. Oleh karena itu, menjaga keamanan dan kesehatan kulit merupakan hal yang sangat penting.

Salah satu cara untuk menjaga kulit tetap sehat adalah dengan menggunakan produk kosmetik yang aman dan terpercaya.

Namun, tidak semua produk kosmetik memiliki kualitas yang sama, terutama dalam hal penggunaan pewarna kosmetik.

Baca Juga: Tips Menjaga Hubungan agar Tetap Harmonis Bersama Pasangan

Itulah sebabnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah merilis daftar pewarna kosmetik yang tidak dianjurkan untuk digunakan dalam produk kecantikan, yang bertujuan melindungi kulit Anda yang sangat Anda hargai.

Beberapa contoh dari pewarna kosmetik yang termasuk dalam daftar tersebut adalah Jingga K1, Merah K3, dan Merah K10.

Penggunaan pewarna kosmetik ini dilarang oleh BPOM karena alasan kesehatan dan keamanan.

Baca Juga: Hubungan Antara Vitamin B dan Pengelolaan Stres: Fakta dan Manfaatnya

Misalnya, Jingga K1 dapat menyebabkan reaksi alergi dan iritasi pada kulit yang sensitif.

Sementara Merah K3 dan Merah K10 dapat menyebabkan masalah kulit seperti kemerahan, rasa gatal, dan iritasi.

Pewarna kosmetik yang tercantum dalam daftar tersebut juga dapat memiliki dampak yang lebih luas di luar kulit.

Baca Juga: SEMUA PASTI SUKA! Resep Bakso Ayam Keju Super Kenyal, Lembut, dan Ekonomis Untuk Ide Jualan Untung Cuan

Beberapa di antaranya dapat menyebabkan efek samping yang serius jika digunakan dalam jangka panjang, seperti gangguan hormonal dan bahaya karsinogenik.

Oleh karena itu, BPOM sangat tegas dalam melarang penggunaan pewarna kosmetik yang berpotensi membahayakan kesehatan kulit Anda.

Halaman:

Tags

Terkini