Jaga Keamanan Kulitmu! Inilah Daftar Pewarna Kosmetik yang Dilarang oleh BPOM

photo author
- Jumat, 29 Maret 2024 | 07:00 WIB
Daftar Pewarna Kosmetik yang Dilarang oleh BPOM (pexels.com/enginakyurt)
Daftar Pewarna Kosmetik yang Dilarang oleh BPOM (pexels.com/enginakyurt)

Sebagai konsumen yang cerdas, penting untuk selalu memeriksa produk kosmetik sebelum digunakan.

Baca Juga: Rasul Bersabda Bahwa Sesuatu yang Halal Tetapi Amat Dibenci Oleh Alloh SWT. Ialah Perceraian, Ini Penjelasannya

Pastikan bahwa produk tersebut memiliki logo BPOM pada kemasannya sebagai bukti bahwa produk tersebut telah melewati uji keamanan dan kualitas oleh BPOM.

Perhatikan juga daftar bahan yang tertera pada kemasan dan pastikan tidak ada pewarna kosmetik yang dilarang.

Untuk tindakan pencegahan, BPOM juga menyarankan untuk selalu melakukan uji patch sebelum menggunakan produk kosmetik baru.

Baca Juga: Mimpi Pacaran dengan Orang Lain Padahal Sudah Menikah, 5 Arti Ini Bisa Jadi Pemicu

Uji patch dilakukan dengan mengoleskan produk kecil pada bagian kulit yang kecil, misalnya di belakang telinga atau bagian dalam pergelangan tangan, selama 24 jam.

Jika dalam periode tersebut tidak terjadi reaksi alergi atau iritasi, maka produk tersebut aman untuk digunakan secara luas pada kulit wajah dan tubuh.

Ketika datang ke perawatan kulit, keselamatan harus selalu menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Jadi Kenyataan? Ini Arti Mimpi Pacaran Sama Orang yang Kita Suka

Penggunaan pewarna kosmetik yang telah disetujui dan bebas risiko dapat memberikan keindahan tanpa mengorbankan kesehatan kulit.

Dengan mengikuti panduan dari BPOM serta memeriksa produk sebelum digunakan, kita dapat menjaga keindahan kulit sekaligus menjaga kesehatan.

Jaga kulitmu, jaga kesehatanmu!***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Umatus Sholihah

Sumber: Instagram.com/@bpom_ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X