Syarat Perjalanan Naik Pesawat saat Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

photo author
- Sabtu, 24 Desember 2022 | 08:15 WIB
Perhatikan Sebelum melakukan Perjalanan dengan Pesawat, Pemerintah Keluarkan Syarat Perjalanan Nataru 2023 (Pixabay/Jan Vašek)
Perhatikan Sebelum melakukan Perjalanan dengan Pesawat, Pemerintah Keluarkan Syarat Perjalanan Nataru 2023 (Pixabay/Jan Vašek)

 

ASPIRASIKU - Berikut yang penting untuk diketahui masyarakat yang hendak pergi liburan naik pesawat, dari syarat perjalanan naik pesawat saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 telah dekat sebagian masyarakat telah melakukan perjalanan.

Namun pada perjalanan Nataru 2023 ini pemerintah telah menetapkan peraturan atau syarat untuk melakukan perjalanan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 24 Desember 2022: Aldebaran Marah Besar ke Abimana, Andin Pendarahan di Otak, Janinya Tidak...

Melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) pemerintah menginformasikan syarat perjalanan Nataru 2023.

Hal ini juga dibagikan melalui akun Instagram resmi Kemenhub di @kemenhub151. Berikut Syarat Perjalanan Nataru 2023 Menggunakan Pesawat:

Moda transportasi udara satu ini menjadi jenis transportasi yang sangat diminati untuk melakukan perjalanan Nataru 2023.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Body Lotion Murah untuk Kulit Kering dan Mengelupas yang Ampuh untuk Melembabkan Kulit

Selain cepat, moda transportasi ini juga memiliki sistem keamanan paling baik. Adapun persyaratan perjalanan Nataru 2023 menggunakan pesawat adalah:

Penumpang Usia 18 Tahun ke Atas

- Wajib vaksinasi dosis ketiga (Booster)
- WNI yang berasal dari perjalan luar negeri wajib vaksin dosis kedua

Penumpang Usia 1-17 tahun

- Wajib vaksin kedua
- Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X